Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KLHK Segel 10 Perusahaan yang Diduga Membakar Lahan, Jika Terbukti akan Dibekukan

KLHK Segel 10 Perusahaan yang Diduga Membakar Lahan, Jika Terbukti akan Dibekukan
Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) saat diwawancarai wartawan. (foto rizki ganda sitinjak)
Minggu, 15 September 2019 00:08 WIB
Penulis: Riski Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah melakukan penyegelan terhadap 10 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, merincikan sepuluh korporasi yang telah disegel ialah PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI.

"Kami tidak sebutkan namanya langsung karena belum inkrach ya. Terhadap seluruh perusahaan tersebut kami telah perintahkan kepada penyidik agar mendalami secepat mungkin agar segera ditetapkan tersangkanya," kata Ridho kepada wartawan di Gedung Pauh Janggi Kediaman Gubernur Riau, Sabtu (14/9/2019) petang.

Jika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, terhadap sepuluh perusahaan itu akan diterapkan tiga instrumen hukum diantaranya, secara administrasinya bisa berbentuk perhentian kegiatan, pembekuan maupun pencabutan izin, kemudian gugutan perdata dan penegakkan hukum pidana dengan sanksi pidana penjara, denda dan perampasan keuntungan.

"Proses yang kami lakukan saat ini, adalah penegakan hukum pidana (penyegelan) namun kami akan liat kembali apabila ada indikasi pidananya.

Seperti yang sebelumnya ada dua PT di Riau sudah inkrach, PT NSP (Nasional Sagu Prima, dan PT JJP (Jatim Jaya Perkasa) kami sedang menunggu proses eksekusinya untuk kasus Karhutla," tuturnya.

Selanjutnya kata Ridho, kasus kebakaran hutan yang terjadi disebabkan ulah manusia sendiri yang kebanyakan untuk membuka lahan dengan cara instan.

"Kita memahami, sering sekali karhula ini terkait dengan ulah manusia sering sekali ada motif ekonomi untuk membuka lahan dengan murah atau ada hal-hal lain yang ada di situ," tutup Ridho.

Terpisah Kepala Seksi Badan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, membeberkan dari 10 perusahaan yang di segel itu beberapa diantaranya berada di Riau.

"Iya ada perusahaan yang berada di Kabupaten Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu dan Kabupaten Inderagiri Hilir. Dan kemungkinan akan terus bertambah itu," beber Eduward kepada GoRiau usai mengikuti rapat kordinasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/