Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Soal Karhutla Riau, DPR: Pemerintah Pusat Jangan Lempar Tanggungjawab ke Pemda

Soal Karhutla Riau, DPR: Pemerintah Pusat Jangan Lempar Tanggungjawab ke Pemda
Rabu, 18 September 2019 19:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Sayed Abubakar A Assegaf minta pemerintah pusat tidak lempar tanggungjawab soal bencana asap Karhutla ke pemerintah daerah.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat dapil Riau 1 ini mengingatkan, semua proses izin pengusahaan areal lahan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, termasuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Pemerintah pusat tidak bisa lempar tanggungjawab dengan menyalahkan pemerintah daerah soal asap Karhutla. Hal itu justeru tidak memecahkan masalah. Sebaiknya, pemerintah pusat berkoordinasi bersama pemerintah daerah untuk bekerja keras memadamkan Karhutla. Lempar tanggungjawab ini malah membuat ricuh saja," ujar Sayed Abubakar A Assegaf, saat Dihubungi GoNews.co, Rabu (18/9/2019).

Sayed juga mengingatkan, kewenangan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla juga ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan di pemerintahan daerah.

Untuk itu dia mendesak KLHK menerapkan tindakan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku Karhutla, baik individu maupun korporasi.

"Dirjen Gakum KLHK saatnya menerapkan penegakan hukum yang serius dan tegas sehingga menimbulkan efek jera kepada para pelaku Karhutla. Berulangnya bencana asap ini akibat tidak adanya tindakan tegas ke para pelaku Karhutla. Seharusnya perusahaan yang menjadi pelaku Karhutla, izinnya dicabut dan kemudian diblacklist saja atau tidak boleh beroperasi lagi," tegasnya.

Sebagai putra asli Siak, Riau, Sayed merasakan betapa masyarakat sangat menderita terjadinya bencana asap Karhutla yang terus berulang setiap tahun ini. Bukan hanya ancaman meluasnya penyakit ISPA, bencana asap Karhutla juga membuat anak-anak tidak bisa sekolah, pengguna kendaraan tidak leluasa di jalan akibat jarak pandang terbatas serta mengganggu berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari.

"Untuk itu saya akan terus berupaya keras dengan mengajak semua elemen pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan bencana asap Karhutla ini. Sudah cukup penderitaan yang dialami masyarakat akibat asap. Kita harus menghentikan dan jangan lagi asap pada waktu-waktu mendatang," papar Sayed Abubakar A Assegaf.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/