Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korupsi Dana Desa Rp576,6 Juta, Salah Seorang Kades di Kuansing Resmi Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp576,6 Juta, Salah Seorang Kades di Kuansing Resmi Ditahan
Kasi Pidsus Kejari Kuansing M Gempa Awaljon Putra, SH, MH membawa Adk, Kades yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa, Kamis (19/9/2019).
Kamis, 19 September 2019 11:53 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Seorang kepala desa di Kecamatan Pangean, Adk resmi ditahan Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sebagai tersangka korupsi APBDes tahun 2016. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Hari ini sudah kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kuansing dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada APBDes tahun 2016," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH, Kamis (19/9/2019).

Dikatakan Gempa, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Gempa didampingi Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH.

Dijelaskan Gempa, perkara ini berawal dari adanya realisasi pengeluaran yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap tiga paket kegiatan. Yakni, program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan pada APBDes tahun 2016.

"Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara sebesar Rp576,6 juta," kata Gempa.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/