Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menang di PTUN Pekanbaru, Ini Harapan Kusnadi

Menang di PTUN Pekanbaru, Ini Harapan Kusnadi
Kusnadi.
Kamis, 19 September 2019 11:10 WIB
Penulis: Astri Jasiana Nindy
PEKANBARU - Setelah berapa kali melakukan sidang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan Surat Pemberhentian Kusnadi sebagai Wakil Rektor II yang dilakukan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Akhmad Mujahiddin pada 11 Maret lalu.

Kusnadi pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk dosen dan mahasiswa yang telah mendukungnya dalam berjuang menuntut keadilan di PTUN Pekanbaru. "Setelah sekian kali sidang, kemarin tanggal 18 majelis hakim memutuskan bahwa seluruh esensi tergugat dalam hal ini rektor, semuanya di tolak dan seluruh gugatan saya diterima," kata Musnadi di Pekanbaru, Kamis (19/9/2019).

Adapun pemohonannya yaitu meminta SK atau pemberhentian sebagai wakil rektor II dibatalkan kemudian membatalkan surat pemberhentian dari wakil rektor II serta rektor dan Akmad Mujahidin sebagai tergugat harus mencabut SK pemberhentian tersebut dan tergugat harus membayar biaya perkara akibat sengketa di PTUN.

Dikatakannya, walaupun saat ini telah mendapatkan putusan pembatalan dari PTUN terkait surat pemberhentian Kusnadi sebagai wakil rektor. Namun, persidangan terkait kasus ini belum bisa dikatakan selesai karena rektor memilih banding. "Perkara ini belum selesai karena masih naik banding dengan Pengadilan Negeri tata usaha," tambahnya.

Kusnadi berharap proses pradilan yang berjalan saat ini menjadi pembelajaran UIN Suska Riau, khususnya rektor sebagai pemangku kebijakan tertinggi dalam hal mengeluarkan keputusan. Sebab ketika ingin mengeluarkan keputusan hendaknya hati-hati, dan teliti, serta mempertimbangan efeknya mulai dari sosiologis, psikologis dan lain sebagainya.

Selain itu, tambahnya, hal-hal seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi di UIN Suska Riau, karena bisa merusak hubungan baik serta mengganggu pelayanan yang ada di kampus. "Secara pribadi jika terjadi gesekan atau perasaan yang tidak enak kita maklumi dan saya sudah memaafkan rektor," ujarnya.

Untuk di ketahui saat ini yang memangku jabatan Wakil Rektor II masih di pegang oleh Plt.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77