Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
2 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
2 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
1 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
1 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
1 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
50 menit yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Net)
Kamis, 19 September 2019 15:10 WIB
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR bakal mengatur juga mengenai ketentuan pidana bagi dukun santet. Ancaman pidana mengenai santet yang tertuang dalam Pasal 252 ini dinilai sulit dibuktikan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sesuai ketentuan, denda pidana dikategorikan menjadi empat yakni kategori I dan II, termasuk denda ringan dengan alternatif penjara di bawah satu tahun serta kategori III dan IV denda berat dengan alternatif penjara satu sampai tujuh tahun.

Jika orang itu melakukannya untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 masa hukuman.

Keberadaan pasal ini pun tak lepas dari kritik. Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, penerapan pasal santet ini akan sulit dibuktikan. Sesuai prinsip hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi unsur pembuktian.

"Pembuktiannya memang agak sulit, walau kalau menurut perumus UU pasal ini hanya berlaku untuk orang yang memang mengaku santet. Tapi yang mengaku ini kan juga harus dibuktikan," kata Hibnu, Rabu (18/9).

Hibnu menuturkan, perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal santet ini. Sebab bukan tidak mungkin penerapan pasal ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Alih-alih diatur dalam pasal khusus tentang santet, menurut Hibnu, perbuatan itu mestinya diatur dalam pasal penipuan.

"Santet ini harusnya masuk penipuan aja. Kan malah jelas. Kalau dipakai istilah ini yang ada menimbulkan kekacauan," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/