Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta

RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Ilustrasi penertiban anak jalanan oleh Satpol PP. RKUHP bakal mengatur pidana denda bagi gelandangan di Indonesia. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Kamis, 19 September 2019 15:06 WIB
JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.

"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI melalui keterangan di laman resmi.

Secara historis, pasal penggelandangan ini menurut YLBHI bermula dari wacana meniadakan jasa pekerja seks di jalanan. Namun pada praktiknya justru membuka celah penangkapan terhadap pengamen atau tunawisma--yang otomatis tak mampu membayar denda.
Lihat juga: Penghinaan Presiden dalam RKUHP dan Langkah Mundur Reformasi

Alhasil, pilihan yang memungkinkan adalah mengirim pelaku pelanggaran ke penjara. Keadaan ini yang diperkirakan bakal memperburuk kondisi lapas yang sudah kelebihan muatan.

Hal serupa disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Pasal penggelandangan dianggap tak jelas sehingga membuka celah untuk diinterpretasikan secara luas.

"Dan berpotensi kriminalisasi terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir dan orang dengan disabilitas psikososial yang telantar," tulis ICJR yang juga bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui laman resmi.
Lihat juga: RKUHP: Orang yang Tawarkan Kondom ke Anak Bisa Dipidana

Padahal menurut ICJR, penggelandangan sendiri merupakan bentuk kegagalan negara memenuhi kesejahteraan warga. Dan karena itu keberadaan pasal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

"Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan."***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/