RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.
"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI melalui keterangan di laman resmi.
Secara historis, pasal penggelandangan ini menurut YLBHI bermula dari wacana meniadakan jasa pekerja seks di jalanan. Namun pada praktiknya justru membuka celah penangkapan terhadap pengamen atau tunawisma--yang otomatis tak mampu membayar denda.
Lihat juga: Penghinaan Presiden dalam RKUHP dan Langkah Mundur Reformasi
Alhasil, pilihan yang memungkinkan adalah mengirim pelaku pelanggaran ke penjara. Keadaan ini yang diperkirakan bakal memperburuk kondisi lapas yang sudah kelebihan muatan.
Hal serupa disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Pasal penggelandangan dianggap tak jelas sehingga membuka celah untuk diinterpretasikan secara luas.
"Dan berpotensi kriminalisasi terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir dan orang dengan disabilitas psikososial yang telantar," tulis ICJR yang juga bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui laman resmi.
Lihat juga: RKUHP: Orang yang Tawarkan Kondom ke Anak Bisa Dipidana
Padahal menurut ICJR, penggelandangan sendiri merupakan bentuk kegagalan negara memenuhi kesejahteraan warga. Dan karena itu keberadaan pasal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
"Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan."***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | CNNIndonesia.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |