Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Buktikan Janji, Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Lahan PT Adei Plantation yang Terbakar di Pelalawan

Buktikan Janji, Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Lahan PT Adei Plantation yang Terbakar di Pelalawan
Tim Bareskrim Mabes Polri memasang plang dan policeline di lahan PT Adei Plantation yang terbakar di Pelalawan. (foto istimewa)
Sabtu, 21 September 2019 21:17 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Polri menepati janji untuk melakukan penyelidikan terkait lahan PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan yang terbakar beberapa waktu lalu. Tim dari Bareskrim Mabes Polri melakukan pemasangan policeline serta plang tertanda Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemasangan plang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Pelalawan pada hari Jumat (20/9/2019) kemarin.

Plang yang dipasang bertuliskan, Areal Ini Dalam Proses Penyidikan Bareskrim Polri Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0622/IX/2019/Bareskrim, Tanggal 20 September 2019.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, selama proses penyelidikan berlangsung, tidak dibenarkan siapapun melakukan kegiatan diatas lahan tersebut.

"Dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengubah bentuk areal ini. Kita berada di lokasi konsesi PT Adei Plantation. Penanam Modal Asing (PMA) dari Malaysia. Pada 7 September 2019 pukul 17.30 WIB, blok ini terbakar seluas 4,5 hektare," sebut Sunarto kepada GoRiau.com Sabtu malam.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, petugas menemukan adanya rencana penanaman kembali atau replanting di areal yang terbakar.

"Ini bukti kami serius, mendalami semua modus operandi kebakaran lahan dan hutan. Baik milik perorangan, maupun korporasi. Kita tindak dengan tegas," lanjutnya.

Lebih lanjut pihak Bareskrim juga telah mengumpulkan material dan partikel lahan bekas terbakar untuk kemudian diproses di laboratorium, kemudian akan meminta keterangan pada ahli.

"Barang siapa dengan lalainya menyebabkan terganggungnya baku mutu air, tanah dan udara yang dapat merusak lingkungan. Dapat dipidana 10 tahun jika sengaja, jika lalai 9 tahun," pungkasnya.

Pada peninjauan di lokasi lahan korporasi yang terbakar itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Fibri Karpiananto, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/