Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jelang Paripurna, Fraksi PKS Nilai RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan

Jelang Paripurna, Fraksi PKS Nilai RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan
Ilustrasi lahan sawit. (Istimewa)
Minggu, 22 September 2019 18:49 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, menegaskan penolakannya jika RUU Pertanahan disahkan pada Sidang Paripurna 24 September 2019, lusa mendatang.

"Setelah kami mempelajari Draft akhir Panja RUU Pertanahan, kami berkesimpulan bahwa Draft tersebut lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria," bunyi pernyataan resmi fraksi PKS dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Minggu (22/09/2019).

Fokus peningkatan iklim investasi ketimbang pemerataan keadilan agraria itu, menurut Fraksi PKS tidak sesuai dengan tujuan dasar pembentukan RUU Pertanahan ini yang sedianya adalah mewujudkan pemerataan dan keadilan agraria sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945, Tap MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya, serta UUPA 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Pada tujuan mula pembentukan RUU Pertanahan, setidaknya ada 6 persoalan yang mesti dijawab negara melului UU Pertanahan, yakni:

1) Ketimpangan penguasaan atau kepemilikan tanah antara pemilik modal besar dengan masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan reforma agraria sejati;

2) Percepatan pengakuan tanah masyarakat hukum adat yang merupakan amanat dari Putusan MK No.35 Tahun 2012;

3) Single administration dalam sistem pendaftaran tanah yang mencakup seluruh wilayah kawasan dan non kawasan di Indonesia. Hal ini diperlukan agar masalah tumpang tindih atau saling klaim kepemilikan lahan dapat diminimalisir karena seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdata secara terpadu;

4) Ketersediaan tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan kepentingan umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan lain-lain;

5) Kepastian hak masyarakat terhadap pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah. Hal ini diperlukan untuk menjamin masyarakat tidak dirugikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, karena pembangunan yang dilakukan dibawah atau diatas tanah milik masyarakat;

6) Penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan secara mudah, murah dan cepat.

Sementara itu, draft akhir RUU Pertanahan yang diserahkan Panja RUU Pertanahan kepada Komisi II DPR RI pada 9 September 2019 lalu, dinilai menyisakan setidak 8 persoalan yang membuat F-PKS menilai RUU ini belum layak disahkan menjadi UU.

Kedelepan soal yang ada di dalam draft RUU Pertanahan tersebut adalah:

1) Tidak ada upaya konkrit untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah

Dalam pasal 27 dan pasal 31 dijelaskan bahwa Batas Maksimum Penguasaan Tanah per Provinsi oleh perorangan dan badan usaha tidak diatur secara detail dalam RUU Pertanahan ini, tapi hanya diatur dalam Peraturan Menteri;

Dalam pasal 13 ayat (2) dijelaskan bahwa Batas Maksimum penguasaan tanah dikecualikan dengan memperhatikan skala ekonomi. Dalam penjelasannya, skala ekonomi yang dimaksud adalah kemampuan pihak swasta untuk memanfaatkan tanah secara efektif dan efiisien. Menurut F-PKS, hal ini cenderung absurd dan subyektif;

Dalam pasal 13 ayat (4) dijelaskan bahwa apabila pihak swasta melanggar batas maksimum penguasaan tanah, maka mereka cukup membayar pajak progresif. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan pihak swasta yang memiliki modal kapital yang besar karena pada prinsipnya semahal-mahalnya nilai pajak progresif, pasti tetap akan lebih kecil dibandingkan nilai asset tanah.

2) Cenderung memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB dan Hak Pakai Berjangka Waktu

Dalam pasal 26 ayat (1) s.d (5) dijelaskan bahwa Badan Usaha dapat diberikan HGU maksimal selama 90 (sembilan puluh) tahun. Hal ini tentu saja menguntungkan penguasaha karena dalam PP 40 Tahun 1996, pemegang HGU maksimal selama 80 (delapan puluh) tahun;

Dalam pasal 38 dijelaskan bahwa Hak Milik Satuan Rumah Susun diatas HGB dapat diberikan pada Warga Negara Asing. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pasal 36 ayat (1) UUPA 5/1960;

Dalam pasal 25 ayat (3) dan pasal 32 dijelaskan bahwa HGU dan HGB dapat dijadikan jaminan hutang dan diberikan hak tanggungan. Menurut Fraksi PKS, "pasal ini beresiko karena apabila pihak terhutang tidak bisa melunasi hutangnya, maka pihak pemberi hutang bisa mengambil asset hasil ekplorasi tanah dan bangunan yang sejatinya dapat menjadi milik Negara apabila masa berlaku HGU dan HGB nya telah habis,".

Dalam pasal 99 dijelaskan bahwa pemegang HGU yang belum memberikan 20% luasan lahan HGU nya kepada masyarakat sebagai lahan plasma, maka pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan saat permohonan perpanjangan hak. Menurut F-PKS, "seharusnya kewajiban tersebut dipenuhi oleh pengusaha pada awal izin HGU diberikan,".

3) Tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian Hak Pakai kepada Koperasi Buruh Tani, Nelayan, UMKM dan Masyarakat Kecil lainnya

Ironisnya, menurut PKS, apa yang diatur dalam pasal 34 dan pasal 35 RUU Pertanahan ini adalah pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu kepada perorangangan dan Badan Usaha, yang prinsipnya tidak berbeda jauh dengan pemberian HGU dan HGB

4) Masih sangat terbatasnya akses publik dalam Pendaftaran Tanah

Dalam pasal 54 ayat 3 dijelaskan bahwa masyarakat yang menguasai tanah negara dengan itikad baik secara berturut-turut selama 20 tahun dan dikuatkan oleh 2 orang saksi, maka dapat melakukan proses pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat. Namun sayangnya, RUU Pertanahan ini tidak menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan itikad baik. Selama ini, definisi menguasai tanah negara dengan itikad baik, diatur dalam pasal 23 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2012.

Itikad baik yang dimaksud adalah apabila masyarakat memiliki bukti surat sewa menyewa tanah, surat izin garapan dan seterusnya. Hal tersebut membuat masyarakat tidak dapat dilayani dalam proses pendaftaran tanah karena persyaratan tersebut pada prinsipnya sangat menyulitkan masyarakat;

Dalam pasal 46 ayat (9) huruf (a), akses masyarakat untuk mengetahui daftar pemilik hak atas tanah sangat dibatasi, kecuali untuk penegak hukum. Kondisi tersebut, dinilai PKS, "menyebabkan masyarakat tidak dapat turut berpartisipasi mengawasi pihak swasta yang memiliki tanah melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah,".

5) Tidak adanya upaya yang konkrit untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui Program Pemerintah

"Kami mengkritisi program sertifikasi tanah yang dilakukan secara massive oleh pemerintah saat ini, yang dari sisi output melebihi target, namun dari sisi outcome sangat menyedihkan," tukas kutipan rilis fraksi partai berbasis suara umat Islam itu.

Dalam draft RUU tentang Pertanahan ini, tidak diberikannya asas kewajiban yang lebih tegas kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk memberi bantuan program unggulan agar lahan yang telah disertifikasi melalui program PTSL, dapat memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan menjadi “pengungkit” kesejahteraan masyarakat. Hal ini menyebabkan kecenderungan masyarakat yang tanahnya telah disertifikasi akan mengagunkan atau menjual tanahnya guna memenuhi kehidupan sehari-hari.

6) Tidak adanya upaya yang konkrit untuk mempercepat proses pengakuan tanah hukum adat yang menjadi amanat Putusan MK 35/2012

Dalam penjabaran pasal 5 pada draft RUU tentang Pertanahan ini, proses pengakuan tersebut masih sama dengan aturan yang ada selama ini, yaitu meliputi proses verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat, proses tata batas tanah adat, proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan, serta proses penetapan melalui Perda Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Proses tersebut, selama ini telah terbukti tidak mampu mempercepat proses pengakuan tanah hukum adat;

Pasal 6 draft RUU tentang Pertanahan ini, juga memunculkan dugaan,"dapat mereduksi ruang lingkup tanah ulayat, dimana ruang lingkupnya hanya pada kawasan non hutan,".

7) Terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara

Pasca RUU Pertanahan ini disahkan. F-PKS berpendapat bahwa tanah-tanah hak bekas swapraja tersebut sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan Forum Raja dan Sultan se-Nusantara agar tidak terjadi gejolak sosial masyarakat. Mengingat selain Yogyakarta, tanah-tanah raja dan sultan di nusantara juga masih eksis dan masih digunakan oleh masyarakat sampai saat ini, walaupun tanpa legitimasi Hak Atas Tanah sebagaimana yang diakui dalam UUPA 5 Tahun 1960.

8) Tidak ada kebijakan untuk memberantas Mafia Tanah dan mengendalikan nilai Tanah

Menurut F-PKS, seharusnya kedua hal ini penting untuk diatur dalam RUU Pertanahan, namun kenyataannya tidak diatur secara spesifik. Keberadaan Mafia Tanah dan tidak adanya upaya pemerintah untuk mengendalikan nilai tanah, menyebabkan kemiskinan di Indonesia semakin meluas karena nilai tanah diserahkan kepada pasar bebas yang tidak jarang dikendalikan oleh para mafia tanah.

Atas pertimbangan demikian, F-PKS pun berharap, RUU Pertanahan tak segera disahkan di masa jabatan DPR periode ini yang tersisa hanya beberapa hari saja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/