Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
24 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
2 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
1 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua BK Bantah Tatib Baru untuk Jegal Calon Pimpinan DPD

Ketua BK Bantah Tatib Baru untuk Jegal Calon Pimpinan DPD
Ketua BK DPD RI, Mervin S Komber. (Istimewa)
Minggu, 22 September 2019 19:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber membantah, adanya anggapan bahwa sejumlah aturan dan pasal dalam tatib baru DPD, bertujuan untuk menjegal calon tertentu yang ingin maju dalam pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2019-2024 mendatang.

Menurut Marvin, masuknya sejumlah pasal dari kode etik dalam Tatib baru tersebut adalah keputusan Pleno Badan Kehormatan, para anggota BK sepakat agar penyusunan tatib didasari juga oleh kode etik DPD.

"Dasarnya itu kode etik DPD. Wajar saja dan tidak berlebihan. Semua Anggota Badan Kehormatan DPD RI dalam Rapat Pleno sepakat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka dan orang yang sudah dijatuhi sanksi BK  tidak bisa menjadi pimpinan DPD. Sanksi BK itu disampaikan dalam Paripurna dan diketahui semua anggota. Buat apa ada putusan BK kalau tidak dipatuhi? Rapat Pleno BK memahami bahwa saat mereka yg disanksi BK karena melanggar kode etik jadi pimpinan, bagaimana dia mau dukung BK tegakan kode etik. Jika DPD tidak menegakkan kode etik, apa kata rakyat?," ujar Mervin, Sabtu (21/9/2019) kemarin.

Senator asal Papua ini juga mengajak semua pihak untuk memberikan pemahaman yang baik kepada rakyat. Pleno Badan Kehormatan DPD RI memahami bahwa DPD harus komitmen pada kode etik, Pleno BK DPD tidak ingin pimpinan nantinya berstatus tersangka atau pelanggar kode etik.

"Bagaimana para pimpinan DPD kelak mau memberikan contoh yang baik kepada rakyat jika kita tidak mengatur tata tertib sesuai kode etik dan BK DPD komitmen pada penegakkan citra dan martabat lembaga. DPD harus menjadi contoh bagi rakyat, karena DPD diisi oleh para tokoh-tokoh daerah yang berkualitas".

Ssejumlah pasal dalam tatib baru DPD kata Mervin, sudah dibahas sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang sah. Ia pun merasa heran saat sejumlah anggota DPD yang hadir dan mengikuti pembahasan, berteriak menolak tatib dalam rapat paripurna. Padahal mereka turut serta dalam pembahasan tata tertib ini.

"Mereka juga tahu persis bahwa pembuatan tatib itu mengadopsi muatan yang ada di kode etik. Dan usulan mengambil pasal pasal dari kode etik ke tata tertib ini disepakati dalam rapat pleno Badan Kehormatan dan tidak ada yang keberatan," tukasnya.

Alumni Universitas Cenderawasih ini juga menegaskan, saat itu semua sudah setuju. Semua ingin penegakkan kode etik DPD. Semua memahami kehendak rakyat.

"Masak kita menolak aturan yang berdasarkan kode etik. Apa kata rakyat. Ini kode etik lho. Kode etik sudah mengatur. Jadi bukan soal politisasi. Lalu malah BK DPD dituduh buat aturan untuk menjegal bakal calon tertentu. Jelas ini tuduhan tak berdasar. Sepertinya, mereka yang menolak tatib ini tidak memahami kehendak rakyat yang menginginkan Parlemen bersih, yg mendukung DPD menegakkan kode etik. Silahkan tanya rakyat, mau pimpinan DPD sesuai kode etik atau tidak? Rakyat pasti mendukung Badan Kehormatan DPD RI," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/