Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
14 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
13 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
12 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
11 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Kalimantan Timur

Ketua DPR Dorong KLHK Bentuk Gugus Tugas Cegah Karhutla di Riau dan Kalimantan

Ketua DPR Dorong KLHK Bentuk Gugus Tugas Cegah Karhutla di Riau dan Kalimantan
Ilustrasi Karhutla. (Istimewa)
Minggu, 22 September 2019 14:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah dengan tugas pokok dan fungsi menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Potensi Karhutla yang nyaris menjadi rutinitas di Indonesia mestinya bisa diperkecil dengan upaya-upaya preventif yang efektif. Upaya dan langkah-langkah preventif bisa direalisasikan jika ada kemauan baik dan kesungguhan dari semua pihak.

Jika saja dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh, Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2004 bisa mencegah atau meminimalisir potensi Karhutla. PP ini memberi wewenang kepada sejumlah pihak pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan dari aksi pengrusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apa pun.

Artinya, PP No.45/2004 ini menjadi pijakan hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif. Terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan. Dengan peduli, pemerintah daerah bisa menggerakan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan.

Berangkat dari catatan historis kasus Karhutla, Kementerian LHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang Tupoksi-nya melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla. Kekuatan gugus tugas seperti ini akan sangat ideal jika bersumber dari sinergi antara aparatur sipil pusat dan daerah, TNI/Polri serta masyarakat adat dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG. 

Selain mencegah pengrusakan atau pembakaran oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas seperti ini juga berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas. Tentu saja gugus tugas ini patut diperlengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan.

Dimana saja wilayah yang memerlukan penguatan gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus Karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/