Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bikin dan Perpanjang SIM Mudah Secara 'Online', Perhatikan Tahapannya!

Bikin dan Perpanjang SIM Mudah Secara Online, Perhatikan Tahapannya!
Senin, 23 September 2019 00:29 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Korlantas Polri telah meluncurkan sistem registrasi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C secara online atau daring (dalam jaringan) pada Minggu (22/09/2019).

Perhatikan tahapannya!

1. Pastikan anda memiliki e-KTP, karena data SIM Online saat ini sudah terintegrasi dengan data e-KTP.

2. Untuk sim yang akan diperpanjang haruslah masih dalam masa aktif dan belum expired.

3. Silahkan masuk ke website https://sim.korlantas.polri.go.id.

4. Setelah masuk laman akan tersedia 4 menu, dan pilihlah menu 'Pendaftaran SIM'.

5. Saat pertama kali membuka menu Pendaftaran SIM akan muncul beberapa informasi pendaftaran yang wajib dibaca terlebih dahulu sebelum melanjutkan langkah membuat SIM Online.

6. Selanjutnya klik 'Lanjut', dan pemohon akan menjumpai form jenis permohonan yang terdiri dari sim baru dan perpanjangan sim yang harus dipilih sesuai kebutuhan.

7. Setelah itu isi semua data permohonan dengan benar, dan jangan lupa pastikan email yang digunakan merupakan email aktif.

8. Apabila pendaftaran sukses, pemohon akan mendapatkan kode booking dan notifikasi bukti registrasi via e-mail yang nantinya harus diprint dan dibawa ketika datang ke Satpas/lokasi yang dipilih.

9. Pembayaran bisa dilakukan di lokasi yang dituju atau di ATM atau Teller bank BRI terdekat di seluruh Indonesia. Adapun biaya registrasi pembuatan SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000, sedangkan biaya perpanjangannya SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp. 75.000.

10. Persiapkan KTP asli & dua Fotocopynya untuk pembuatan SIM baru/perpanjangan, dan Apabila pemohon ingin melakukan perpanjangan SIM, maka harus membawa serta SIM lama.

11. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang dipilih saat pendaftaran SIM Online dan kemudian lakukan tes kesehatan terlebih dahulu di lokasi yang telah tersedia.

12. Saat dilokasi yang dituju, pihak kepolisian akan melakukan indentifikasi dan verifikasi data yang dibawa pemohon, setelah itu pemohon harus melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

13. Setelah semuanya selesai, bagi pemohon pembuatan SIM baru harus menjalani ujian teori dan praktek. Nah, apabila kedua ujian tersebut lulus, maka SIM yang di ajukan siap dicetak.

Korlantas Polri juga menyediakan layanan Call Center NTMC Polri 24 Jam di nomor 1500669 untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat terkait layanan SIM daring ini. Info lebih lengkap mengenai layanan penerbitan dan perpanjangan SIM online ini, juga dapat dilihat di situs https://korlantas.polri.go.id.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/