Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
20 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
20 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Riau Berstatus Darurat Pencemaran Udara, Pemko Pekanbaru Anjurkan Seluruh Instansi Beri Dispensasi Karyawati yang Mengandung

Riau Berstatus Darurat Pencemaran Udara, Pemko Pekanbaru Anjurkan Seluruh Instansi Beri Dispensasi Karyawati yang Mengandung
Kondisi udara Kota Pekanbaru
Senin, 23 September 2019 14:36 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menetapkan status Keadaan Darurat Pencemaran Udara, mengacu pada keputusan gubernur yang telah menetapkan status tersebut untuk Provinsi Riau mulai hari ini hingga 30 September mendatang.

"Mengacu kepada keputusan Gubernur Riau untuk menetapkan status Darurat Pencemaran Udara sampai tanggal 30 September mendatang, Pemko akan menindaklanjutinya," ujar Kepala Bidang Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.

Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru menganjurkan kepada seluruh instansi ataupun perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru agar memberikan dispensasi kepada pegawainya yang sedang mengandung, mengingat kondisi udara Pekanbaru sudah memasuki level sangat tidak sehat. Irba juga mengatakan, hanya tinggal beberapa angka lagi, level udara di Kota Pekanbaru akan mencapai kategori berbahaya.

"Untuk mereka yang berstatus karyawan swasta atau BUMN, TNI/Polri, dianjurkan kepada masing-masing kesatuannya untuk memberikan perlakuan khusus bagi pegawainya yang hamil. Keputusan ini diambil menimbang kondisi udara yang tinggal beberapa poin lagi menuju kategori berbahaya," paparnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah memberikan dispensasi kepada ASN yang hamil agar tidak perlu datang ke kantor. Namun, pegawai yang hamil dapat tetap melakukan pekerjaan kantor di rumahnya, dengan menggunakan teknologi yang ada.

"Sebelumnya kita sudah memberikan dispensasi kepada ASN hamil, tetapi mereka tidak libur. Mereka tetap bekerja, memanfaatkan teknologi yang ada untuk menyelesaikan pekerjaannya di rumah,"terangnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/