Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
4
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
5
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
6
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Status Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Riau Berakhir 30 September

Status Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Riau Berakhir 30 September
Gubernur Riau Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Riau Edy Nasution saat press conference dan meningkatkan status Provinsi Riau menjadi Keadaan Darurat Pencemaran Udara, Senin (23/9/2019). (Foto: Diskominfotik Provinsi Riau)
Senin, 23 September 2019 10:06 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Hari ini, Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Senin (23/9/2019), menetapkan status Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau dari tanggal 23 September 2019 dan berakhir 30 September 2019.

Peningkatan dari status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) 2019, menjadi Keadaan Darurat Pencemaran Udara, dikatakan Syamsuar kepada GoRiau.com, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal 26," ungkap Syamsuar, saat konferensi pers di Media Center Karhutla (kebakarab hutan dan lahan) Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dimana pada pasal 26 tertuang, apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka:

a. Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;

b. Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.

Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.

"Status ini kita tingkatkan mengingat kesehatan masyarakat Riau saat ini. Anak-anak dan ibu hamil, serta balita dan bayi untuk tidak berada di luar rumah. Juga kualitas udara yang semakin memburuk di Riau," kata Syamsuar kepada GoRiau.com.

Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau juga meminta bantuan kepada PT Chevron Pacifik Indonesia untuk bisa menyediakan tempat evakuasi yang bisa menampung 3.000 orang.

"Saya sudah bicarakan hal itu kepada pimpinan PT Chevron. Saat ini kita masih menunggu jawabannya seperti apa," ungkap Syamsuar.

Syamsuar juga berharap, tidak hanya PT Chevron yang menyediakan tempat evakuasi. Tapi ada juga perusahaan besardi Provinsi Riau yang ikut bersama menyediakan tempat evakuasi.

"Kita berharap, kabut asap cepat berlalu dan karhutla di Riau, serta provinsi lainnya, seperti Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimatan Barat, segera padam. Kita berharap juga hujan turun ke Bumi Lancang Kuning," jelas Syamsuar.

Dalam press conference hari ini dihadiri Pj Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri, dan Karo Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau Firdaus. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/