Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR RI Sahkan UU Pesantren, Ini Kata Menteri Agama

DPR RI Sahkan UU Pesantren, Ini Kata Menteri Agama
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin. (GoNews.co)
Selasa, 24 September 2019 14:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (24/09/2019).

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin, mengaku bersyukur atas pengesahan UU Pesantren tersebut, sehingga generasi bangsa lulusan pesantren terjamin kesetaraannya dengan lulusan non pesantren berpayung pada UU ini.

"Semua lulusan pesantren termasuk yang salaf, yang tidak menggunakan kurikulum umum, bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," kata Lukman usai meninggalkan ruang rapat paripurna DPR RI.

Kesetaraan, memang menjadi hal penting untuk menjamin keadilan pendidikan bagi segenap generasi bangsa. Pasca disahkannya UU Pesantren, Lukman melanjutkan, pemerintah tinggal membuat peraturan-peraturan turunan agar UU Pesantren dapat diimplementasikan dengan optimal.

Lukman juga menanggapi ihwal dana pesantren yang menjadi sorotan sebagian kalangan. Kata Lukman, pembiayaan dana pesantren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dana abadi pendidikan.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77