Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
1 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
1 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
37 menit yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
29 menit yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
21 menit yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
11 menit yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Pembakaran Terus jadi Modus Karhutla dan Asap, Walhi Desak Presiden Terbitkan Perppu

Pembakaran Terus jadi Modus Karhutla dan Asap, Walhi Desak Presiden Terbitkan Perppu
Ilustrasi. (Istimewa)
Selasa, 24 September 2019 14:08 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama sejumlah kelompok masyarakat seperti HuMA, MFMC Muhammadiyah, HFI, Rumah Zakat dan UNOCHA tergabung dalam Koalisi Indonesia Bergerak untuk Aksi Kemanusian menyusul Karhutla dan Bencana Asap yang melanda Riau, Sumatera dan berbagai wilayah di Indonesia.

Kebakatan Hutan dan Lahan (Karhutla) yang telah terjadi sejak 1997, kemudian sempat memuncak pada tahun 2015 dan kembali menjadi bencana pada 2019, telah menelan korban banyak korban dan merampas hak dasar manusia untuk bernafas serta hak Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Walhi, di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (24/09/2019) disebutkan, jumlah korban terkena ISPA akibat Karhutla dan Bencana Asap hingga 2019, mencapai 928 334 jiwa.

Salah satu inisiator Koalisi Indonesia Bergerak untuk Kemanusiaan, Chalid Muhammad menilai, berulangnya Karhutla selama 22 tahun dengan modus yang sama dan terus-menerus dan korban yang demikian banyak, telah mencapai level kedaruratan sehingga penting bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu.

"Presiden harus keluarkan Perppu, mutlak. (Karena Karhutla, red) peristiwanya berulang dan hak yang dirampas adalah hak paling esensial," kata Chalid yang lama menjadi aktivis Walhi itu.

Chalid pun merinci 3 poin penting yang harus termaktub dalam Perppu tersebut, yakni; pelarangan penanaman di lokasi yang terbakar setidaknya selama 20 tahun pasca kebakaran, pencabutan dan pembekuan izin jika lahan yang terbakar adalah berizin, dan mandat pemulihan ekosistem yang melibatkan kementerian-kementerian terkait untuk mengalokasikan dana untuk pemulihan lahan gambut."

"Dengan Perppu inilah pemerintah akan punya cukup power untuk menghentikan pembakaran lahan," tegas Chalid.

Dalam kesempatan itu, Chalid juga merinci data analisis areal terbakar yang mencapai 328.724 ha lahan. "Di luar izin 281.579 ha, di areal Izin Kebun Pelepasan bukan HGU 5.740 ha dan di HGU 26.353 ha. Di areal Izin Konsesi Hutan 15.501 ha (HTI,HPH, RE),".

Dengan luasnya area kebakaran yang sebetulnya berizin itu, ditambah data hasil penelitian pihaknya soal pemilik lahan-lahan terbakar yang ternyata terafiliasi dengan kekuatan politik dan kekuatan keamanan/pertahanan (disebutkan jenderal), maka Perppu yang demikian tegas itu, menjadi mutlak diperlukan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/