Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
24 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
17 menit yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan Jakarta Desak Polisi Baca dan Pelajari UU Pers

Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan Jakarta Desak Polisi Baca dan Pelajari UU Pers
Puluhan wartawan dari berbagai media massa mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis.
Kamis, 26 September 2019 20:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Puluhan wartawan dari berbagai media massa mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis.

 Aksi solidaritas mereka gelar di Taman Pandang, depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019) sore.

Dalam aksinya, para wartawan yang sehari-harinya meliput di wilayah DKI Jakarta ini melakukan aksi teatrikal, membakar lilin dan membentangkan sejumlah spanduk berisi berbagai tuntutan terkait kebebasan pers. Di antaranya, "Tegakkan Keadilan, Jangan Rampas Kebebasan Pers".

"Jangan rampas paksa alat dan bungkam kebebasan kami bekerja", teriak wartawan.

"Stop!!! Kekerasan terhadap Jurnalis, wartawan bukan musuh polisi," begitu bunyi tulisan dari poster yang mereka bawa.

Koordinator aksi, Rani Sanjaya menerangkan, aksi solidaritas bertujuan untuk mengingatkan bahwa Pers memiliki kebebasan yang diatur dalam undang-undang. Sehingga tidak semestinya aparat bertindak semena-mena terhadap jurnalis.

"Beragam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian belum juga mampu mengubah keadaan. Sudut pandang yang salah dari para oknum membuat wartawan kerap kali menjadi korban pemukulan dan perampasan alat kerja," ujar kontributor MNC Group itu.

Lebih lanjut para jurnalis juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Berikut tuntutan yang mereka bacakan dalam aksi:

1. Periksa dan adili oknum polisi pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan.

2 Beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera.

3. Perintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk mempelajari isi dari UU PERS.

Sebelumnya, sejumlah jurnalis mendapat intimidasi dari oknum aparat saat meliput rangkaian aksi demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Bukan cuma itu, para pekerja media massa ini bahkan mengalami kekerasan fisik hingga perampasan alat kerja jurnalis.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77