Tiga Wisma di Selatpanjang Disegel
Penulis: Gunawan
Adapun ketiga wisma yang disegel tersebut yakni Wisma Jawi-Jawi, Wisma Murni di Jalan Jawi- Jawi dan Wisma Sempena di Jalan Tebing Tinggi.
Wisma tersebut diduga dijadikan sebagai tempat mesum yang kerap dilakukan muda-mudi yang belum terikat hubungan suami istri. Di tempat itu pula diduga dijadikan sebagai tempat mangkal para remaja perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti Helfandi SE MSi, mengatakan adapun dasar penyegelan ketiga wisma tersebut yakni tidak memiliki izin usaha, terindikasi adanya praktek prostitusi sesuai laporan masyarakat serta tidak mengindahkan surat penutupan dari Satpol PP Kepulauan Meranti pada tanggal 8 November dengan nomor 640/Satpol/Perda/144.
"Terkait dengan penyegelan wisma itu kita indikasikan sebagai tempat prostitusi. Selain itu izinya tidak ada, karena Pemerintah daerah sudah tidak mengeluarkan izin wisma lagi yang ada hanya izin hotel saja," kata Helfandi.
Dikatakan Helfandi, penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian dan Kepala Bidang Penegakan Perda, Piskot Ginting. Penyegelan itu dilakukan dengan cara digembok dan dipasangi garis polisi (police line).
"Terhadap wisma yang disegel akan terus dipantau. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor," ujar Helfandi.
Untuk kedepannya, Satpol PP akan kembali menyegel wisma lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.
"Kita akan segera menyegel Wisma lainnya yang belum memiliki dan tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos-kosan itu juga akan kita pantau," ungkapnya.***
Kategori | : | Hukum, Riau, Pemerintahan, Lingkungan, Umum, GoNews Group |