Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Wuih, Ternyata Ada Perusahaan HTI yang Diduga Bakar 1.300 Hektare Lahan di Rokan Hilir

Wuih, Ternyata Ada Perusahaan HTI yang Diduga Bakar 1.300 Hektare Lahan di Rokan Hilir
Ilustrasi. (int)
Kamis, 26 September 2019 10:54 WIB
PEKANBARU - Ternyata saat badai kabut asap melanda Riau, ada sekitar 1.300 hektare lahan gambut di Rokan Hilir, Riau, yang dikelola perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang diduga menjadi biang kabut asap. Lahan itu sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diusut.

Lahan berkontur gambut itu terbakar sejak pertengahan Agustus hingga pertengahan September tahun ini. Penyelidik KLHK masih mendalami apakah kebakaran lahan untuk persiapan penanaman (land clearing) atau berasal dari masyarakat.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra Eduard Hutapea belum bersedia menjelaskan identitas perusahaan ini dengan alasan masih penyelidikan. Dia hanya menyebut perusahaan ini termasuk dari 8 areal perusahaan yang disegel di Riau.

"Clue-nya adalah hutan tanaman industri, kalau sudah naik ke penyidikan akan diberitahu," sebut Eduard di Pekanbaru, Rabu petang, 25 September 2019.

Akhir pekan ini, penyelidik KLHK Wilayah Sumatra berencana melakukan gelar perkara di Jakarta. Tujuannya untuk menentukan apakah kasus kedelapan perusahaan ini bisa dinaikkan ke penyidikan.

"Kalau ditemukan dua alat bukti langsung naik penyidikan pidananya," tegas Eduard.

Menurut Eduard, sejumlah petinggi di perusahaan itu sudah diminta keterangan. Penyelidik juga mengumpulkan peta konsesi dan surat izin operasional perusahaan di Rokan Hilir itu.

Sebagai catatan, tegas Eduard, pengusutan perusahaan biang kabut asap dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya juga berencana menerapkan sanksi administratif dengan ancaman hukuman pembekuan hingga pencabutan izin.

"Itu kalau pelanggaran yang dilakukan perusahaan termasuk kategori berat," kata Eduard.

Sebelumnya, 8 perusahaan terduga biang kabut asap ini dikumpulkan KLHK di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Setiap perusahaan diminta berkomitmen menjaga lahannya agar tidak terbakar lagi.

Pertemuan tertutup ini menimbulkan kecurigaan karena dikhawatirkan akan terjadi kongkalikong dengan perusahaan dan penyelidik. Bisa saja nantinya penegakan hukum menjadi lemah dan berujung penghentian penyelidikan.

Hal ini dibantah keras oleh Eduard. Dia menyebut mengumpulkan perusahaan karena ada kunjungan mendadak dari Komisi VII DPR. Beberapa anggota dewan dari Senayan itu juga disebutnya melihat lokasi kebakaran di beberapa titik.

"Saya jamin ini tidak melemahkan penegakkan hukum. Hanya pertemuan biasa sebagai komitmen menjaga lahan ke depannya agar tidak terbakar lagi," tekan Eduard.

Dalam pertempuan, penyelidik tidak sedikit pun membicarakan materi proses hukum. Perusahaan hanya diminta agar taat hukum, menjalani proses yang sedang berlangsung dan bertanggungjawab atas apa yang dilakukan.

"Tidak ada tawar menawar lagi, ikuti saja aturan mainnya dan taat kepada aturan hukum yang berlaku," tegas Eduard. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com
Kategori:Peristiwa, Riau, Lingkungan, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77