Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
6 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
2
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
6 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
6 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
5 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
5 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
6 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianggap Tak Miliki Legalitas Sosial, Pakar Hukum Desak Agus Raharjo CS Mundur dari KPK

Dianggap Tak Miliki Legalitas Sosial, Pakar Hukum Desak Agus Raharjo CS Mundur dari KPK
Jum'at, 27 September 2019 14:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK saat ini Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M. Syarif sudah sepatutnya mundur dari jabatannya sekarang karena sudah tidak memiliki legalitas secara sosial dan tidak harus ada di KPK lagi.

Hal itu terungkap saat diskusi publik yang diselenggarakan oleh Journalist of Law Jakarta dengan tema: Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Dibawah Kepemimpinan Agus Cs di Gado-Gado Boplo Panglima Polim, Jakarta, Rabu (25/9/2019) kemarin.

Prof Romli mengatakan sebagai pemimpin KPK sudah seharusnya mulut dijaga karena sudah bersikap dengan menyerahkan mandat namun saat ini masih aktif di KPK. Secara tata negara sudah tidak benar soalnya secara legalitas sosial sudah tidak memiliki legitimasi, ujar Prof Romli.

Pimpinan KPK Agus Cs seolah-olah jika tidak tangkap orang tidak hebat sehingga itu sudah salah kaprah. KPK sekarang dibawah kepemimpinan Agus Cs sudah dzolim, kata Prof Romli.

Pakar Hukum Pidana itu menilai saat ini Agus Cs sudah ”Arogan”, mereka dinilai sudah lupa diri karena memonopoli kekuasaan dari UU KPK yang belum direvisi. Oleh sebab itu dengan telah disahkannya UU KPK oleh DPR RI hasil revisi terlihat mereka merasa kehilangan kekuasaan yang selama ini mereka nikmati.

Jika tidak mau direvisi UU KPK maka lebih baik dibubarkan saja KPK, ujar Prof Romli. Dengan terjadinya gonjang-ganjing di KPK Romli menduga pasti ada sesuatu dibalik hal tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
Pasti ada sesuatu yang dibalik ini makanya masyarakat terbelah - belah bukan dibelah - belah karena ada yang salah di KPK, ucap mantan tim perumus UU KPK.

''Boleh tidak kita mempermalukan orang karena sudah ditetapkan tersangka padahal belum inkrah?, tidak bolehlah,'' kata pakar hukum pidana Universitas Padjajaran.

''Kita harus belajar dari Nigeria, Ukraina dan Korea Selatan. Para komisionernya pasca tidak menjadi anggota KPK seolah – olah “Stateless” karena dimusuhi oleh masyarakat.''

''Sedikit menyesal dengan UU KPK yng tujuannya waktu itu sebenarnya untuk membuat KPK kuat dengan catatan “orang yang duduk di KPK adalah orang yang amanah, bijak, paham hukum dan seorang negarawan, bukan seperti preman atau seperti bajingan.'' tambah Romli.

Oleh karena itu, Prof Romli sangat setuju dengan adanya revisi UU KPK karena sudah seharusnya ada pembaharuan agar tidak terjadi penyimpangan seperti dibawah kepemimpinan Agus Cs.

“Kitakan orang timur misalnya ada orang terduga korupsi jangan BAP nya disebar ke media. Jangan belum jadi penjahat dibuat seperti penjahat bagaimana keluarganya,” tegas Prof Romli.

Sementara itu, Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menganggap penyerahan mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Presiden Joko Widodo teledor. Emrus menyayangkan langkah pimpinan KPK yang emosional dalam menjalankan tugas negara itu.

"Itu tindakan ceroboh dan baper (bawa perasaan), padahal diberi tugas memberantas korupsi tapi dengan mudahnya menyerahkan mandat," kata Emrus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019) kemarin.

Dia menilai cara komunikasi Agus Rahardjo cs kurang baik. Pernyataan penyerahan mandat kadung tersebar di ruang publik. "Sekali masuk ke ruang publik, (pernyataan itu) tidak bisa ditarik atau minta maaf," kata dia.

Emrus menyebut Agus cs tidak berhak menyerahkan mandat KPK pada Jokowi. Komisioner KPK terpilih melalui proses seleksi, bukan dipilih dari hak prerogatif Kepala Negara.

"Presiden pun tidak boleh menerima atau menolak mandat karena bukan ranahnya," beber Emrus.

Emrus menilai Agus cs tidak lagi memiliki mandat. Apalagi, Agus menunggu respons Jokowi soal masa kerja pimpinan. "Presiden kan tidak merespons karena bukan porsi dia (Jokowi)," tegas Emrus.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/