Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
24 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diskominfotik Bengkalis Taja Sosialisasi UU KIP

Diskominfotik Bengkalis Taja Sosialisasi UU KIP
Para peserta pelatihan foto bersama.
Jum'at, 27 September 2019 10:15 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan sosialisasi UU KIP dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Camat Pinggir, Kamis (26/9/2019). ''Transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintah, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,'' kata Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Elkhusairi mengatakan meningkatnya keterbukaan informasi tentu akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan. Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi. 'Sehingga mereka tidak bertanya-tanya itu, apa yang dikerjakan pemerintah sebenarnya,” ujarnya. Selain itu, perihal keterbukaan informasi ini juga, perlu kita lakukan komunikasi dan koordinasi berkala untuk menyamakan persepsi terkait informasi seperti apa yang bisa dipublikasikan. Selanjutnya Elkhusairi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini kepada badan publik dapat menjalankan dan menerapkan dengan baik UU KIP No 14 tahun 2008 tentang , keterbukaan informasi publik, sehingga kedepannya dapat diminimalisir terjadinya pelanggaran - pelanggaran dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai badan publik. Acara diikuti 32 kepala desa dan 18 BPD se-Kecamatan Pinggir.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77