Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Anggota DPR RI, Ini Resolusi Farhan

Jadi Anggota DPR RI, Ini Resolusi Farhan
Anggota DPR RI, Farhan. (GoNews.co)
Selasa, 01 Oktober 2019 18:19 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Mantan jurnalis yang juga dikenal sebagai pembawa acara televisi, Muhammad Farhan, telah sah menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024, usai gelaran prosesi pengangkatan sumpah dan janji jabatan di Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Memangku jabatan baru, yakni sebagai wakil rakyat, Farhan mengaku ruangan kerjanya sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin bertemu dengannya.

"Sangat terbuka. Tinggal datang saja ke ruangan," kata Farhan usai sesi foto bersama dengan para kolega dari daerah pemilihannya di Jawa Barat.

Lalu, apa yang menjadi resolusi mantan jurnalis yang lebih dikenal sebagai selebritis ini di jabatannya sebagai anggota DPR saat ini?

Pertama, kata Farhan, "Insya ALLAH saya akan berusaha menjadi bagian dari redistribusi program-program nasional untuk daerah pemilihan saya,".

Kedua, lanjutnya, saya sangat berharap bisa jadi bagian dari restorasi DPR RI dan MPR RI. MPR RI, untuk memastikan bahwa konsensus 4 Pilar Kebangsaan bisa teredukasi dan tersosialisasi dengan sangat baik.

"DPR RI, mudah-mudahan saya bisa menjadi bagian dari produk-produk legislasi yang merupakan terobosan-terobosan, contohnya program Algoritma Nasional," kata Farhan.

Terkait dengan legislasi, belakangan muncul wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional, menyusul adanya pandangan buruk atas kinerja legislasi DPR RI, termasuk berbagai soal terkait sinkronisasi perundangan dan harmonisasi antara DPR RI dan Pemerintah.

Rencananya, melalui badan legislasi nasional juga akan dilakukan reformasi perundangan di Indonesia, menuju perundangan yang lebih sederhana dan keluar dari konotasi "belantara" perundangan.

Terkait hal ini, Farhan mengaku perlu untuk terlebih dahulu meneliti kajian atas gagasan tersebut. Katanya, "Itu sih, kita lihat kajiannya dulu, bisa kita lakukan antau nggak. Kadang-kadang, kajiannya begitu bagus di atas kertas, begitu dioraktekkan malah jadi PR yang tidak pernah selesai,".

Bahkan ketika disinggung bahwa agenda membentuk Badan Legislasi Nasional juga saling terkait dengan keinginan Presiden Jokowi untuk merombak perundangan menjadi lebih sederhana, Farhan tetap mengatakan, "Oiya, karena itu gagasan, kita kaji dulu bersama, Bos!".

Seperti diketahui, Farhan lolos menjadi anggota DPR RI melalui partai Nasional Demokrat, yang juga pengusung Jokowi di Pilpres 2019.

Presiden, saat berpidato di Sidang Tahunan DPR, Agustus lalu mengungkapkan, pentingnya perungangan dirombak, yang salah satu tujuannya adalah untuk lebib ramah terhadap investasi.

Kemarin, Senin (30/9/2019), Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari partai oposan Jokowi, Mardani Ali Sera, mengungkapkan dirinya sepakat dengan Jokowi terkait hal ini.

"Saya dukung Pak Jokowi ketika ingin menata peraturan menjadi lebih berkualitas dan tidak banyak," ujar Mardani di ruangannya.

"UU 20 aja cukup, atau 15 secara umum, cukup. Tapi inline, dari pusat, provinsi, kabupaten/kota nggak boleh bertentangan, kalo sekarang pabalieut," kata Mardani.

Mardani mengemukakan, 48.000an peraturan yang ada di Indonesia, mulai dari UU, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Perda, Pergub, masih ibarat "belantara,".***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/