Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Persulit Surat Pengantar Nikah, Wali Nagari Didemo Ratusan Emak-emak

Persulit Surat Pengantar Nikah, Wali Nagari Didemo Ratusan Emak-emak
Demo ratusan warga Nagari Samalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya di kantor wali nagari, Rabu (02/10/2019).
Kamis, 03 Oktober 2019 10:02 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Ratusan warga Nagari Samalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya mengempung kantor wali nagari setempat, Rabu (02/10/2019). Aksi demostrasi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Dharmasraya dan Polsek Koto Baru.

Massa yang didominasi kaum ibu meminta agar wali nagari bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa pilih kasih. Terutama dalam pemberian surat pengantar menikah.

"Ada tebang pilih oleh wali nagari dalam pelayanan administrasi pernikahan," kata Fatimah (45 tahun) dalam orasinya. Ia terus meneriakkan bahwa wali nagari telah memakai sistim belah bambu dalam segi pelayanan.

Ia menyebutkan, sudah enam tahun perlakuan tidak adil ini dilakukan oleh wali nagari terhadap masyarakat yang ada di beberapa jorong. "Sehingga banyak anak-anak dan cucu kemenakan kami yang menikah tidak memiliki buku nikah," katanya.

"Semua itu ulah wali nagari yang tidak mau menandatangani surat pengantar nikah atau NA anak kami untuk menikah di kantor KUA," tegasnya.

Menurutnya, sudah tak terhitung lagi banyaknya korban akibat ketidakadilan wali nagari, sehingga banyak warga yang sudah menikah, tetapi tidak memiliki buku nikah.

"Nikahnya secara aturan agama Islam saja, yang dinikahkan oleh orang tua dan disaksikan tokoh agama," katanya.

Karena tidak memiliki buku nikah tersebut, kata Fatimah, akhirnya banyak masyarakat yang sudah menikah tapi tidak mempunyai Kartu Keluarga dan akte kelahiran anak.

"Untuk mengurus KK perlu buku nikah, akte kelahiran juga. Akte bisa dibuat, cuma nama ayah tidak ada dalam akte, anak apa namanya itu?" katanya geram.

Seperti yang dialami Mita (20 tahun) yang harus menunda pernikahan karena tidak mendapatkan surat pengantar menikah untuk kantor KUA dari wali nagari.

"Apa salah kami Pak? Kok pak wali nagari berbuat kayak gitu sama kami? Kalau harus dibayar, kami bayar," katanya dengan air mata terus mengalir.

Sementara itu, Wali Nagari Samalidu mengaku pihaknya berpedoman pada rekomendasi lembaga adat tentang harus adanya persetujuan ninik mamak dalam hal pengurusan surat pengantar nikah.

"Sebenarnya kami tidak mempersulit, kami hanya menjalakan rekomendasi LKAAM yang mensyaratkan persetujuan ninak mamak dalam pengurusan surat pengantar nikah," kata Wali Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak.

Saat ditanya lebih detail terkait rekomendasi yang dikeluarkan LKAAM tersebut, ia tidak dapat menjelaskan dan hanya menyatakan menjalankan kebijakan yang sudah tertuang.

Pihaknya menyatakan tidak dapat mengeluarkan surat rekomedasi pengurusan NA apabila pemohon tidak mendapat persetujuan yang dibuktikan dengan tandatangan dari kepala kaum masing-masing.

Menurut dia, kepala kaum yang diakui Pemerintah Nagari Simalidu adalah mereka yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dharmasraya, yang dibuktikan dengan kartu tanda pengenal.

"Sebenarnya ini dilema kami, suku di sini ada lima, sementara kepala kaum mencapai 13 orang. Jadi, apabila rekomendasi ninik mamak di luar yang kami akui tentu tidak dapat kami layani," katanya.

Terkait tuntutan masyarakat yang merasa dipersulit, kata dia, pemerintah nagari untuk sementara mengambil kebijakan meniadakan syarat persetujuan ninik mamak dalam mengurus surat NA pernikahan.

"Jadi syarat itu sudah kita hapuskan, sekarang syarat mengurus surat keterangan nikah cukup dari kepala jorong atau kepala dusun saja," katanya.

Sementara, Camat Kotok Salak Syarbaini Chan menyampaikan masyarakat memutuskan membubarkan diri setelah ada kesepakatan antara pemerintah nagari dan masyarakat.

Salah satu poit kesepakatan itu, kata dia, pemerintah nagari untuk sementara menghapus kebijakan syarat persetujuan ninik mamak dalam pengurusan surat keterangan nikah dan cukup keterangan dari masing-masing kepala jorong atau kepala dusun saja.

Ia menambahkan, sebelumnya pemerintah nagari memberlakukan kebijakan tersebut mengacu pada surat rekomendasi Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Dharmasraya.

Pantauan media di lapangan, ratusan pendemo nyaris anarkis jika wali nagari tak cepat menyampaikan pernyataan sikap kepada masyarakat. Tampak sejumlah bunga beserta potnya berserakan akibat amukan massa yang sudah mulai memanas.

Aksi yang berjalan panas dan penuh makian itu akhirnya berujung pada empat perjanjian wali Nagari. Yakni, NA yang selama ini ditanda tangani niniak mamak, kini cukup kepala jorong dan wali nagari. NA yang selama ini belum keluar, akan ditanda tangani oleh kepala jorong dan wali nagari, sebelum ada penyelesaian niniak mamak setempat, NA ditanda tangani kepala jorong dan wali nagari serta wali nagari akan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Bahkan, masa mengancam akan melakukan aksi demo dengan lebih besar dan akan minta wali nagari turun dari jabatannya, jika sikapnya tak berubah. (ep)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77