Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Overstay, WNA Asal Inggris Ditahan Imigrasi dan akan Dideportase

Overstay, WNA Asal Inggris Ditahan Imigrasi dan akan Dideportase
Senin, 07 Oktober 2019 15:50 WIB
PEKANBARU - Karena melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Inggris ditahan pihak Imigrasi. Pria bernama John Henry William D'Anger itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru.

''John ditahan karena melakukan pelanggaran imigrasi berupa tinggal di Riau ‎yang melebihi batas waktu atau overstay," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior P Sigalingging, Senin (7/10/2019).

Turis kelahiran London, 22 April 1972 itu diamankan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja Bengkalis pada 8 September lalu. Awalya petugas mendapatkan informasi dari warga, turis itu berkeliaran di Bengkalis.

Kemudian petugas memeriksa John dan didapat keterangan bahwa dirinya masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno - Hatta. Ia Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari sejak 13 Juli 2019. Namun dia justru dua bulan berada di Bengkalis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan terhadap John, ternyata dia telah mengunjungi beberapa daerah. Tapi dia overstay selama 28 hari. Makanya, dia diwajibkan membayar biaya beban Rp 1 juta per hari,” ucapnya.

Karena tidak mampu membayar denda, lalu John diserahkan TPI Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru untuk dideportase pada 13 September lalu. Begitu sampai, laporan atensi D'Anger langsung dikirim kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kememkumham Riau.

Petugas Rudenim melakukan pendentensian, pengambilan data, sidik jari dan foto D'Anger. Selanjutnya Rudenim berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris bahwa warga negaranya telah ditahan di ruang isolasi Rudenim.

"Selain itu, kami juga menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas agar pendeportasian yang bersangkutan bisa dipercepat," katanya.

Ternyata tidak semudah itu. Kedutaan Inggris terlebih dahulu berkordinasi dengan keluarga John. Mereka tidak bisa langsung memfasilitasi pendeportasi.

Saat ini Rudenim Pekanbaru masih menunggu kedutaan Inggris masih menghubungkan ke keluarganya. Kemudian keluarganya yang akan membantu persoalan deportase.

Setelah diberitahu soal denda dan biaya deportase, keluarga John menyanggupi. "Nantinya dia akan diberangkatkan melalui Medan ke negara asal London,” pungkasnya. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/