Tim Jantanras Polres Bukittinggi Bekuk Dua Pelaku Curat 16 TKP di Padang Luar Agam
Penulis: Jontra
Pada saat ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Namun pelaku berhasil berhasil diamankan saat bersembunyi di semak - semak belakang Masjid Padang Luar.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dari kasus curat di Bukittinggi dan Agam. Selain itu, mereka juga pernah terlibat tindak pidana kejahatan yang sama dan pernah dihukum penjara.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan sebagian lagi di daerah Agam, dihitung untuk TKP Ranmor sebanyak 16 TKP,” kata AKBP Iman Pribadi Santoso saat menggelar rilis kasus di Mapolres Bukittinggi, Senin 7 Oktober 2019.
Dari tangan pelaku, polisi menyita Laptop, Kamera, Handphone. Di mana barang bukti tersebut terungkap setelah tim Jatanras melakukan pengembangan.
“Barang hasil curian yang disita dari hasil pengembangan Anggota Jatanras Polres Bukittinggi. Karena semua barang curiannya dijual ke toko di kawasan Pasar Atas, Bukittinggi,”ungkapnya.
Menurut Iman, pihak Jatanras masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan kasus curat, apakah mereka juga melakukan tindak pidana curas, sebutnya.
Selain itu, menurut Iman Pribadi Santoso, bersama pelaku juga ditangkap PR (36) yang merupakan pemakai Narkoba, dia juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Ketua Tim Jatanras Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Pratama Putra juga menambahkan kami masih terus dalami kasus ini guna mengungkap semua jaringan yang ada di daerah. Untuk penadah barang curian juga sudah kami periksa,” ungkapnya.
Sementara dalam kasus ini, pelanggaran dijerat dengan pasal yang disusun, yaitu pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Selain itu penadah akan kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, pungkasnya.(**)
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |