Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Inspektorat Kuansing Ingatkan Perangkat Desa Tak Jual Aset

Inspektorat Kuansing Ingatkan Perangkat Desa Tak Jual Aset
Kwitansi penjualan mesin genset yang ditandatangani oleh Ketua BPD Pulau Deras Madi Warmanto.
Selasa, 08 Oktober 2019 09:52 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Plt Kepala Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Darwin mengingatkan agar perangkat desa tidak menjual aset.

"Apapun alasannya, tidak dibenarkan menjual aset. Menjual aset merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Darwin, Senin (7/10/2019) di Telukkuantan.

Hal itu ia sampaikan menyusul adanya penjualan aset desa yang dilakukan Ketua BPD Pulau Deras Madi Warmanto. Ia menjual aset desa berupa mesin genset merk Caterpillar senilai Rp20 juta. Genset tersebut merupakan bantuan Provinsi Riau dengan nilai Rp500 juta lebih.

Agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di desa lain, Darwin kembali mengingatkan agar desa menginventaris aset yang ada.

"Pemerintah desa harus mencatat semua aset. Sebenarnya ini selalu kami ingatkan kepada Kades beserta perangkatnya," ujar Darwin.

Terkait genset yang telah dijual, Darwin menyarankan agar Ketua BPD mengembalikan barang tersebut ke tempatnya.

"Sebaiknya dikembalikan, jika tak ingin bermasalah dengan hukum. Intinya, aset desa tak boleh dijual, apa pun alasannya," tutup Darwin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/