Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
12 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
11 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
11 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua DPD RI Dorong Anggota KADIN Sambut KEK Singosari

Ketua DPD RI Dorong Anggota KADIN Sambut KEK Singosari
Jum'at, 11 Oktober 2019 21:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baru. Keputusan itu tertuang dalam PP Nomor 68/2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik penetapan KEK oleh Presiden tersebut.

Dirinya meminta para pengusaha di Jatim, khususnya anggota KADIN untuk aktif terlibat menyuseskan keberadaan KEK tersebut. Demikian dikatakan La Nyalla di Surabaya, Jumat (11/10/2019).

"Saya meminta teman-teman di KADIN Jatim menyambut dan bergerak cepat untuk menghidupkan KEK di Singosari. Karena ini peluang untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi provinsi ini. Apalagi lahan yang disediakan sangat luas. Sekitar 120 hektare," ungkap Ketua DPD RI yang juga Ketua KADIN Jatim tersebut.

KEK tersebut terdiri atas dua zona, Pariwisata dan Pengembangan Teknologi. Pembangunan dan Pengelolaan KEK akan disiapkan dalam jangka waktu 90 hari sejak PP tersebut diundangkan pada 8 Oktober 2019 kemarin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/