Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
19 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
1 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
40 menit yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
28 menit yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 menit yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jangan Lupa, Pemutihan Denda Pajak di Riau Dimulai Lusa

Jangan Lupa, Pemutihan Denda Pajak di Riau Dimulai Lusa
Kabapenda Riau, Indra Putra Yana.
Minggu, 13 Oktober 2019 17:46 WIB
Penulis: Astri Jasiana Nindy
PEKANBARU - Terhitung dua hari sebelum pelaksanaan pemutihan denda pajak pada 15 Oktober 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus melakukan sosialisasi penyebaran informasi pemutihan pajak kepada publik.

Penyebaran informasi ini terus dilakukan agar masyarakat berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraannya, dan tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tidak membayar pajak.

Menurut Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana, sasaran utama dalam pemutihan pajak ini diperuntukan kepada masyarakat yang telah lama tidak membayar pajak, dan ketika ingin melunasi pembayaran ternyata biaya denda yang dikeluarkan cukup besar.

"Banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran denda pajak, karena syarat pemutihan adanya permohonan masyarakat, itulah awalnya. Dan Jika dulu mereka berat karena dendanya besar. Sekarang sudah dihapus dendanya, tak juga bayar pajak, berarti kesadarannya kurang," ungkap Indra di area CFD, Minggu (13/10/2019).

Indra juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak yang belum tentu diadakan setiap tahunnya.

"Pemutihan pajak kan jarang-jarang diadakan setiap tahunnya, apalagi kami memberikan dari tanggal 15 Oktober sampai 14 Desember," tambahnya

Untuk diketahui, pemberlakuan penghapusan denda pajak ini diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4, dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat atau alat besar. Masyarakat cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/