Terkait Statemen Presma Uniks, DPRD Kuansing Bantah Hambat Pengesahan APBD-P
TELUKKUANTAN - DPRD Kuantan Singingi membantah jika dinilai sengaja menghambat pengesahan APBD Perubahan Kuansing 2019, yang waktunya sudah habis akhir bulan lalu.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH MH melalui Sekwan DPRD Kuansing, Mastur SE, menyikapi tudingan Ketua Presma Uniks Boy Nopri Yalke Alkaten Jumat lalu.
Mastur yang saat ditemui awak media didampingi Kabag Risalah dan Perundangan Undangan Setwan DPRD Kuansing, Almadi SH MH menjelaskan, memang TAPD Pemkab Kuansing telah menyampaikan berkas KUA PPAS APBD Perubahan sesuai jadwal, yakni 8 Agustus 2019.
Namun perlu diketahui, DPRD bersama TAPD sudah melakukan pembahasan KUA PPAS, sejak tanggal 16 Agustus 2019.
Tapi pembersihan dari hasil pembahasan KUA PPAS, antara DPRD dan TAPD baru masuk ke DPRD pada tanggal 5 September 2019.
''Padahal hasil pembersihan, pembahasan KUA PPAS itu tidak serta merta dapat diterima oleh DPRD untuk diparipurnakan menjadi nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan itu,'' jelas Mastur.
Namun, dokumen tersebut harus dibahas terlebih dahulu oleh Banggar DPRD dengan TAPD, terkait sinkronisasi pembahasan rancangan KUA PPAS dengan PPAS hasil pembahasan, tambah Almadi.
Apabila sudah sinkron atau sesuai, Banggar melaporkan pada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dilaksanakan paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS.
''DPRD bahkan sudah mengagendakan, seluruh tahapan paripurna APBD Perubahan itu, melalui rapat Banmus DPRD Kuansing. Jadi tidak ada alasan, jika DPRD dituding menghambat pengesahan APBD P itu,'' jelas Almadi.
Oleh sebab itu, kesimpulan Presma Uniks Boy Nopri Yalke Alkaten, dari hasil forum FGD yang ditaja beberapa hari lalu, dinilai tidak berdasar dan tendensius.
''Oleh sebab itu, disarankan agar memahami lebih dulu konteks dan alur jalannya sebuah produk Ranperda, sebelum diumbar di media,'' jelas keduanya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Pemerintahan, Politik |