Kejari Kuansing Musnahkan Ganja dan Sabu-sabu
Senin, 14 Oktober 2019 11:54 WIB
Penulis: Wirman Susandi
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memusnahkan narkotika, Senin (14/10/2019) pagi. Narkotika tersebut merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juli - September 2019.
"Ada 34 perkara yang sudah incracht dengan barang bukti berupa ganja seberat 242,39 gram, sabu-sabu dengan berat bersih 66,06 gram dan tiga butir pil extacy seberat 0.93 gram," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi BB Doni Saputra, SH usai acara pemusnahan.
Tidak hanya itu, lanjut Doni, Kejari Kuansing juga memusnahkan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh para Kasi Kejari Kuansing, Kepala BNN Kuansing, anggota Sat Narkoba Polres Kuansing, perwakilan Diskes Kuansing serta jaksa fungsional lainnya.***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |