Kejari Dharmasraya Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RTH
Penulis: Eko Pangestu
Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ASN yang menjabat sebagai PPK.
"Tersangka ada tiga orang yang kami tetapkan. Para tersangka itu terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pihak swasta," kata Kejari Dharmasraya, Hari Wahyudi, melalui Kasi Intel Ridwan Jhoni yang didampingi Kasi Pidsus, Ilza Saputra.
Dikatakan Ridwan, tim penyidik Pidsus bersama tim ahli sampai bolak balik melakukan peninjauan dengan turun ke lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk melakukan penyelidikan.
"Tersangka tersebut, yakni AF sebagai direktur PT Mekar Jaya, M pelaksana dan E sebagai PPK
di Kementerian PUPR Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Hidup Sumbar," katanya.
Proyek tersebut menggunakan anggaran negara senilai Rp4,29 miliar yang dikerjakan oleh PT Mekar jaya pada tahun 2017 lalu. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp474.656.550.
"Angka tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkapnya.
Penetapan para tersangka itu bukan sembarangan dilakukan jaksa. Penyidik membutuhkan waktu yang lama dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, dan memeriksa puluhan orang saksi.
"Ada sekitar 28 orang saksi yang kita periksa dalam kasus ini. Mulai dari progres perencanaan proyek, pengadaan hingga pelaksanaan pengerjaan," tegasnya.
Ia menyebutkan, bahwa kerugian negara dari pembangunan RTH Simpang Silago itu, yang bersumber dari APBN itu berada pada pembangunan faving block.
"Kerugiannya ada pada pengurangan volume pengerjaan atau spek," jelas Ridwan Jhoni kepada awak media.
Pihaknya mengapresiasi adanya itikad baik dari para tersangka, dengan mengembalikan kerugian negara sekitar Rp474.656.550 tersebut.
"Ada itikad baik dari tersangka ini, dengan mengembalikan kerugian negara ini sekitar Rp370 juta dan sisanya sekitar Rp 104 juta lagi menyusul," kata Ridwan.
Meski adanya itikad baik dari tersangka, dengan mengembalikan kerugian negara, namun pihaknya kejaksaan tetap melanjutkan kasus tersebut.
"Ya, meski kerugian negara dikembalikan, kasusnya tetap lanjut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Kini uang tersebut kita titipkan di rekening penampungan sementara atau rek khusus milik Kejaksaan," pungkasnya.(tim_ep)
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat |