Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Paham Prinsip Syariah, Wannamas Multifinance Terancam Ditutup

Tak Paham Prinsip Syariah, Wannamas Multifinance Terancam Ditutup
Ilustrasi PT. Wannamas Multifinance. (Istimewa)
Jum'at, 18 Oktober 2019 16:02 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Seorang nasabah PT. Wannamas Multifinance, Kukuh Panca Wahyudi, melayangkan gugatan untuk meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup Wannamas Multifinance karena dugaan pelanggaran terhadap Prinsip Syariah dan peraturan OJK.

Kuasa hukum Kukuh dari kantor Law Firm Prihatwono, Sirajuddin mengatakan, pada perjanjian Al Murabahah nomor 0526/CS/1/16/1 tertanggal 10 Maret 2016 antara Kukuh dengan Wannamas, tidak terdapat obyek barangnya.

"Padahal Akad Murabahah sendiri menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan peraturan OJK adalah akad jual beli yang harus ada obyek atau barang yang dijual kembali dengan margin yang disepakati sebagai laba," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews Grup, Jumat (17/10/2019).

Tak hanya itu, lanjut Sirajuddin, pelanggaran serius lainnya adalah format perjanjian yang digunakan tidak sesuai dengan format OJK. "Kami heran dengan pelanggaran yang serius ini. Bagaimana nasabah yang buta hukum bisa dikelabui oleh perusahaan yang mengaku Syariah namun jelas tidak paham atas Prinsip Syariah,".

"Ini masalah serius karena menyangkut Ummat. Sudah selayaknya perusahaan seperti ini ditutup oleh OJK” tandasnya.

Sebagai informasi, penutupan Wannamas ini pun sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomer register 5385/Pdt.G/2019/PA.TGRS pada 17 Oktober 2019 lalu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/