Wako Padang Mahyeldi Tegaskan Perang Terhadap Korupsi dan Pungli
"OTT ini harus menjadi bahan evaluasi kita semua. Dan bagi ASN harus lebih berhati-hati lagi dalam bekerja dengan mentaati seluruh aturan yang ada," ungkap Mahyeldi saat menggelar jumpa pers, di kediaman resminya di Jalan A Yani, Minggu (20/10/2019) siang seperti dikutip dari Minangkabaunews.com.
Di kesempatan itu, juga dihadiri Sekretaris Daerah Amasrul, Inspektur Corri Saidan, Kepala Bapenda Alfiadi, Kabag Humas Edi Dharma dan Sekretaris Bapenda Syukral Saukani.
Mahyeldi mengatakan, Pemko Padang sangat konsisten dan serius dalam pemberantasan tindakan korupsi dan pungutan liar. Hal itu telah dibuktikan dengan pembentukan Satgas Pungli di Kota Padang.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam mengatasi tindakan korupsi, Kota Padang juga telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Serta, merekemondasikan tiga OPD untuk mengikuti desk evaluasi Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Koruspi (WBK) dari Kemenpan-RB.
"Dan juga saat ini, kita sedang menyiapkan sistem pembayaran secara online bagi semua jenis pelayanan untuk menutup celah terjadinya korupsi. Ini bentuk komitmen menghadirkan wilayah bebas korupsi di Kota Padang," ulasnya lagi.
Terkait dengan OTT tersebut, Mahyeldi mengatakan, dirinya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dari pihak kepolisian. "Kita Pemko Padang menghormati proses hukum yang terjadi, dan jika sudah terbukti melanggar maka kita lihat aturan yang berlaku untuk memberikan sanksi," tutur Mahyeldi.
Ia juga mengingatkan, dalam mengurus administrasi atau apapun yang berkaitan dengan hal bayar membayar dengan aparatur Pemko Padang harus ada bukti kwitansi.
"Jika aparatur tidak memberikan kwitansi, berarti ada indikasi pungli atau tindakan penyimpangan lainnya", tutup Mahyeldi.
Diketahui satu orang diamankan Tim Saber Pungli Kota Padang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balaikota Padang, Sumbar, Jumat (18/10/2019).
Dua orang tersebut yakni IZ (63) pemberi suap dan JN terkait pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) diamankan dengan barang bukti Rp 33 juta. ***
Editor | : | arie rh |
Sumber | : | minangkabaunews.com |
Kategori | : | GoNews Group, Pemerintahan, Sumatera Barat |