Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
24 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
2
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
23 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
3
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
24 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
4
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
3 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
5
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
3 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
6
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
3 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1.500 Belangkas dari Rohil ke Malaysia

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1.500 Belangkas dari Rohil ke Malaysia
Penggeledahan di gudang milik Haji Boyimin. (foto istimewa)
Kamis, 24 Oktober 2019 21:23 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau mengungkap penyelundupan 1.500 ekor kepiting Belangkas yang merupakan hewan dilindungi.

Barang selundupan itu ditemukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Bijaksana RT 003 RW 013, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kegiatan penyeludupan satwa yang dilindungi jenis Belangkas dari gudang milik Haji Boyimin tujuan Malaysia.

"Atas informasi itu, pada hari Rabu 23 Oktober sekitar pukul 15.35 Tim Intelair Subdit Gakkum langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan gudang. Dari penggeledahan tim menemukan 15 kotak fiber berisi 1.500 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas dalam keadaan mati," kata Wawan kepada GoRiau.com, Kamis (24/2/10/2019).

Wawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap IR (37) selaku pemilik dan yang menguasai hewan dilindungi itu, Belangkas tersebut nantinya akan dikirim ke Malaysia.

Selanjutnya, pihak Ditpolairud Polda Riau membawa IR beserta barang bukti ke Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kemudian tim membawa terlapor IR serta barang bukti 15 kotak fiber berisi Belangkas dari Panipahan menuju Bagan Siapi-api, kemudian melanjutkan pengawalan sampai ke Pekanbaru," tutup Wawan.

Atas perbuatannya IR dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/