Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Warga Kuansing Terlibat Narkoba dan Divonis Berbeda, Begini Penjelasan PN Telukkuantan

Dua Warga Kuansing Terlibat Narkoba dan Divonis Berbeda, Begini Penjelasan PN Telukkuantan
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14,45 gram milik Delki dan Riyan.
Kamis, 24 Oktober 2019 09:12 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menyatakan Delki Pandasri terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 14,45 gram. Atas dasar itu, hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal itu disampaikan Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama, SH, MHum melalui Humas PN Telukkuantan Duano Aghaka, SH, Rabu (23/10/2019) sore di Telukkuantan.

Sementara, rekan Delki, Yandi Harianto tidak terbukti memiliki atau mengedarkan sabu-sabu tersebut.

"Perannya berbeda, dia hanya pemakai. Barang milik Delki. Jadi, Delki ini mengajak Riyan untuk memakai barang tersebut," ujar Duano. Dari dakwaan jaksa dan fakta-fakta persidangan, lanjut Duano, hakim menilai Yandi alias Riyan bukan pengedar.

"Tidak mungkin pemakai divonis pengedar. Siapa pun pasti tidak akan terima. Nah, atas pertimbangan tersebut, Yandi diputuskan hukuman 4 tahun penjara," kata Duano.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Delki dan Riyan ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing pada 13 Juni 2019 di Pangean.

Kemudian, jaksa penuntut umum Kejari Kuansing menuntut keduanya 12 tahun penjara. Jaksa menilai, keduanya terlibat dalam peredaran narkoba.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/