Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
9 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
9 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Eks Kapolri Jadi Mendagri, Harus Bisa Cegah Korupsi di Daerah

Eks Kapolri Jadi Mendagri, Harus Bisa Cegah Korupsi di Daerah
Kamis, 24 Oktober 2019 15:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terpilihnya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri diingatkan agar tetap memegang prinsip otonomi daerah yang menekankan pola desentralisasi. Di sisi lain, latar belakang sebagai penegak hukum diharapkan mampu melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah.

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan mengatakan terpilihnya Tito Karnavian sebagai Mendagri diingatkan agar tetap memasang prinsip dasar otonomi daerah yakni adanya densetralisasi kewenangan dari pusat ke daerah.

"Dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, pemerintahan pusat dalam hal ini kemendagri tidak bersifat top down terhadap kepala daerah karena keberadaan otonomi daerah," ingat Indra di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Menurut dia, latar belakang Tito sebagai Kapolri tidak boleh menjadikan relasi pusat dan daerah berubah menjadi gaya di kepolisian yang sarat dengan sistem komando. "Ada pembagian kewenangan yang rigid antar pusat dan daerah. Prinsip otonomi daerah harus tetap dalam jalur yang tepat," ingat Indra.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga berharap latar belakang Tito sebagai Kapolri dapat dimanfaatkan untuk melakukan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

"Sejak KPK berdiri sudah ada 191 kepala daerah yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian serius Mendagri. Pencegahan korupsi di level daerah oleh pemerintah pusat tidak maksimal," sebut Indra.

Selain masalah tersebut, Indra menyebutkan pesan Presiden mengenai penataan regulasi di level daerah juga harus dikonkretkan oleh Mendagri. Kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dalam pembentukan regulasi di daerah harus lebih maksimal. "Kewenangan executive preview yang dimiliki pemerintah pusat harus dimaksimalkan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada)," tandas Indra.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/