Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
4
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
5
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
6
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Lakukan Pengawasan ke Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Lakukan Pengawasan ke Perusahaan
Tim terpadu saat melakukan pengawasan ke salah satu perusahaan, Senin (28/10/2019). ©2019 GOACEH.CO/IST
Senin, 28 Oktober 2019 17:32 WIB
Laporan : Dedek MS

LANGSA — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terpadu bersama Pegawai Pengawas Disnaker Pemprov Aceh ke perusahan-perusahaan yang terindikasi belum patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini merupakan program kerja bersama untuk turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum patuh seperti Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, upah dan program," sebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Awalul Rizal, Senin (28/10).

Ditegaskannya, jika dalam pengawasan itu ditemukan ketidak patuhan, maka perusahaan dapat dikenakan sangsi administratif melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai Peratiran Pemerintah Nomor : 86 Tahun 2013 dan Permenaker Nomor : 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran para pemberi kerja terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerja saat beraktivitas di lingkungan kerja.

"Pada Oktober ini, kunjungan tim terpadu ke 10 hingga 15 perusahaan yang tersebar diwilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur," pungkasnya.

Editor:JML
Kategori:Umum, GoNews Group, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/