Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PDIP: Tugas Jokowi-Maruf Diambil Alih Prabowo Cs Saat Berhalangan, Bukan Menkopolhukam

PDIP: Tugas Jokowi-Maruf Diambil Alih Prabowo Cs Saat Berhalangan, Bukan Menkopolhukam
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. (GoNews.co/Mus)
Selasa, 29 Oktober 2019 08:16 WIB
JAKARTA - Polemik mengenai hak veto yang dimiliki Menteri Koordinator (Menko) terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10) lalu.

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta agar hak yang dimiliki menko untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.

"Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya," tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10).

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.

Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/