Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
2
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
24 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
3
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
24 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
4
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
Olahraga
23 jam yang lalu
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
5
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
21 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
6
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasangan 'SelFi' Maju Pilkada Kepulauan Meranti Lewat Jalur Independen

Pasangan SelFi Maju Pilkada Kepulauan Meranti Lewat Jalur Independen
Silaturahmi sekaligus untuk berkonsultasi terkait regulasi pendaftaran calon perseorangan ke KPU Kepulauan Meranti.
Kamis, 31 Oktober 2019 11:59 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Pasangan Bakal Calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kepulauan Meranti 2020 mendatang, Falzan Surahman dan Iskandar mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti bersama para pendukungnya, Rabu (30/10/2019).

Kedatangan pasangan yang memasang jargon 'SelFi' (Sahabat dan Relawan Falzan-Iskandar) ini untuk bersilaturahmi sekaligus untuk berkonsultasi terkait regulasi pendaftaran calon perseorangan, jumlah KTP yang harus dikumpulkan dan sebaran wilayah.

"Kita ingin mengetahui lebih jelas terkait regulasi dan syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan," kata Falzan.

Falzan juga mengatakan calon perseorangan sesuai dengan UU No 10 pasal 41 mempunyai hak yang sama dengan calon yang diusung Parpol.

Ketua KPID Riau itu juga meminta kepada KPU untuk mensosialisasikan tentang calon independen dan menyampaikan tahapan calon perseorangan dikarenakan baru pertamakali di Kepulauan Meranti.

Dia juga menambahkan jika memberikan dukungan berupa fotocopy KTP dan pernyataan dukungan adalah legal sesuai dengan undang-undang. Sehingga tidak ada kekhawatiran dan keraguan di masyarakat untuk memberikan dukungan melalui pengumpulan fotocopy KTP.

"Kita berharap KPU bisa mensosialisasikan hal ini, sehingga masyarakat bisa lebih jelas dan tidak ada keraguan dalam hal memberikan dukungan," ujarnya.

Dia menambahkan, proses pencalonan melalui jalur perseorangan ini juga sudah lazim di Riau. Pada Pilkada 2015 di Dumai ada satu pasangan perseorangan. Tahun 2017 di Kota Pekanbaru ada dua pasangan perseorangan dan Kabupaten Kampar satu pasangan. Bahkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pasangan perseorangan berhasil memenangkan Pilkada pada 2015.

Falzan Surahman ketika mengaku telah bergerak delapan bulan terakhir dalam mengumpulkan dukungan. Hingga saat ini timmya terus bergerak. Dari hasil laporan terakhir, dia mengklaim sudah mendapatkan dukungan hampir 50 persen atau sekitar 7 ribu lebih.

Sementara itu, Ketua KPU kepulauan Abu Hamid, mengatakan peluang melalui jalur perseorangan dan independen mempunyai peluang yang sama. Dimana KPU sudah menyediakan anggaran yang cukup dengan asumsi lima pasangan calon ditambah calon perseorangan yang bertarung.

Dikatakannya, adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepulauan Meranti ditetapkan sebanyak 143.576. Untuk calon perseorangan minimal harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah DPT atau sekitar 14.358 yang tersebar di lima kecamatan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/