Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Riau Targetkan Bulan Depan 68 Kasus Karhutla Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Riau Targetkan Bulan Depan 68 Kasus Karhutla Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi diwawancarai wartawan di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau. (foto humas polda riau)
Kamis, 31 Oktober 2019 21:59 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Satgas Karhutla Provinsi Riau resmi mencabut status siaga darurat Karhutla Riau, Kamis (31/10/2019). Meski telah dicabut, Polda Riau tegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus dilakukan secara profesional.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan, dalam penegakan hukum, Polri khususnya Polda Riau tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

"Ya kita akan terus lakukan penegakan hukum secara profesional tentunya. Sebagaimana kita tahu saat ini kita (Polda Riau) sudah menetapkan proses penyidikan terhadap dua korporasi di Riau. Dan dari 68 perkara yang ditangani diharapkan bulan depan sudah dapat dilimpahkan ke kejaksaan semuanya," kata Kapolda Riau kepada GoRiau.com, Kamis (31/10/2019).

Kemudian Kapolda mengingatkan kepada seluruh masyarakat maupun pihak perusahaan, mulai saat ini untuk menjaga dan mengupayakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar di tahun 2020 kebakaran hutan tidak terjadi lagi di Riau.

"Ya tidak hanya perusahaan, tetapi kepada semua pihak. Bahwa kebakaran ini merugikan kita semua, dan kita harus mulai melakukan pencegahan supaya tahun 2020. Apabila terjadi kebakaran kita semua harus padamkan dari awal semua pihak yang berada disekitar lokasi kebakaran harus ikut mengupayakan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi," tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, memaparkan, saat ini ada 68 perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dua diantaranya dari korporasi.

"Dari 68 perkara itu ada sebanyak 72 tersangka dan dua korporasi PT.SSS dan PT.TI. 30 perkara sudah tahap dua, tahap sidik 21 perkara, dan 17 perkara tahap satu. Sedangkan luas lahan yang terbakar mencapai 1.655,842 hektare," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/