Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
11 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
11 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
11 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah 'Gituin' 7 Murid, Guru Ngaji di Pekanbaru Dipenjara

Setelah Gituin 7 Murid, Guru Ngaji di Pekanbaru Dipenjara
Ilustrasi. (int)
Kamis, 31 Oktober 2019 19:46 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Sy, salah seorang guru ngaji di Pekanbaru, Riau, ditahan polisi karena diduga ''gituin'' muridnya sendiri di dalam mesjid.

Dia diduga ''gituin'' seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di dalam mesjid di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Tidak hanya mencabuli satu muridnya, tapi sudah tujuh murid yang dicabulinya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah tersangka diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Ia mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada tujuh orang muridnya.

"Kita sudah amankan pelakunya ini, dari pengakuannya sudah melakukan pencabulan kepada tujuh orang anak. Kita tangkap setelah korban terakhir ini melaporkan bahwa dia telah dicabuli oleh korban di dalam rumah ibadah," ujar Awaluddin kepada GoRiau.com, Kamis (31/10/2019) malam.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru ngaji di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dilaporkan atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun pada siang bolong di dalam masjid hari Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Dan ditangkap polisi pada hari Minggu malam.

Saat ini guru ngaji tersebut mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/