Simpan Sabu di Rumah Sebanyak 18.25 Gram, Warga Maredan Siak Langsung Diciduk Polisi
Penulis: Ira Widana
Pria berinisial AP kelahiran 1978 ini disebut warga setempat sebagai bandar atau pengedar barang haram tersebut. Dari informasi warga itulah Polisi melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku.
"Saat diciduk di rumahnya dan dilakukan penggeledahan kita temukan 5 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 18.25 gram," kata Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Kata Jailani, untuk kasus ini barang bukti akan dicek dulu ke labfor Medan dan timbang di Pegadaian. Untuk masyarakat lainnya, diharapkan dapat melaporkan bila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya Penyalahgunaan Narkoba.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masayarakat Kabupaten Siak Agar mari bersama sama kita perangi narkoba dengan cara menjauhi apapun yang namanya narkoba. Jangan takut untuk memberikan laporan, karena kami menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor," himbau AKP Jailani.***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |