Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
24 menit yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
13 menit yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Cari Ikan di Perairan Riau Tanpa Izin, Tujuh Kapal Asal Sumatra Utara Ditangkap Polairud Polda Riau

Cari Ikan di Perairan Riau Tanpa Izin, Tujuh Kapal Asal Sumatra Utara Ditangkap Polairud Polda Riau
Petugas saat melakukan pemeriksaan tujuh kapal asal Sumatera Utara di Perairan Panipahan. (foto istimewa)
Sabtu, 02 November 2019 15:11 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Tujuh unit kapal asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, ditangkap Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau karena melakukan pencarian ikan tanpa izin di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, melalui Kasubdit Gakkumnya, AKBP Wawan Setyawan mengatakan, penangkapan tujuh kapal pencari ikan ilegal itu dilakukan pada hari Kamis (31/10/2019) lalu.

"Tujuh kapal kita tahan. Kita juga mengamankan tujuh orang nahkoda kapal yang berinisial masing-masing Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41). Mereka kita tangkap karena melakukan pencarian ikan di daerah Riau tanpa mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau," kata Wawan kepada GoRiau.com, Sabtu (2/11/2019) siang.

Selanjutnya Wawan menceritakan kronologis penangkapan. Berawal saat tim dari Subdit Hakim Ditpolairud Polda Riau, melakukan penyelidikan di perairan penimpahan. Saat itu pihaknya menemukan tujuh kapal yang sedang mencari ikan.

"Saat diperiksa dokumennya, mereka hanya mengantongi SIPI dari Pemda Provinsi Sumatera Utara. Seharusnya kalau mau menangkap ikan di perairan Riau mereka harus memiliki SIPI dari Pemda Riau, kalau SIPI Sumatra Utara itu hanya berlaku disana," lanjut Wawan.

Karena tidak memiliki SIPI tujuh kapal itu digiring petugas ke Pos Polairud Penimpahan. Adapun tujuh kapal yang diamankan adalah, KM Asahan Jaya, KM Sean, KM Savio, KM Hasil, KM Cahaya Laut 88, KM Gemilang, dan KM Lautan Rezeki.

"Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," tutup Wawan. ***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/