Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
22 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
22 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa 17 Paket Besar Daun Ganja, 2 Tersangka Ditangkap Polres Pasaman Barat

Bawa 17 Paket Besar Daun Ganja, 2 Tersangka Ditangkap Polres Pasaman Barat
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Ferry Herlambang melakukan ekspos penangkapan dua tersangka yang membawa 17 paket besar daun ganja. (foto: ist/rio nasution)
Selasa, 05 November 2019 16:42 WIB
Penulis: Rio Nasution
PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja di Simpang Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (5/11/2019) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang SIK MM menyebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transksi narkoba jenis ganja di Simpang Air Balam, Kecamatan Koto Balingka.

Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Ailexsi menuju TKP Dan melakukan pengintaian.

Ternyata, informasi itu benar, tepat pukul 01.30 wib yang diduga tersangka 2 orang mengendarai mobil Toyota Kijang Inova melintas. Selanjutnya Satres Narkoba langsung mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti yang berada di dalam kendaraan tersebut sebanyak 17 paket besar ganja kering siap edar," kata Kapolres.

Kedua tersangka berinisial BM dan SG yang merupakan warga Madina, Sumatera Utara.

Mereka mengaku bahwa Pasaman Barat dan Agam menjadi target untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Akibat perbuatan kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup dan sekurang-kurangnya 5 sampai 20 tahun.(rio)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77