Bawa 17 Paket Besar Daun Ganja, 2 Tersangka Ditangkap Polres Pasaman Barat
Penulis: Rio Nasution
Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang SIK MM menyebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transksi narkoba jenis ganja di Simpang Air Balam, Kecamatan Koto Balingka.
Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Ailexsi menuju TKP Dan melakukan pengintaian.
Ternyata, informasi itu benar, tepat pukul 01.30 wib yang diduga tersangka 2 orang mengendarai mobil Toyota Kijang Inova melintas. Selanjutnya Satres Narkoba langsung mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti yang berada di dalam kendaraan tersebut sebanyak 17 paket besar ganja kering siap edar," kata Kapolres.
Kedua tersangka berinisial BM dan SG yang merupakan warga Madina, Sumatera Utara.
Mereka mengaku bahwa Pasaman Barat dan Agam menjadi target untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Akibat perbuatan kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup dan sekurang-kurangnya 5 sampai 20 tahun.(rio)
Kategori | : | Sumatera Barat, Peristiwa, GoNews Group |