Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Panjang Kanopi Plaza Sukaramai Diduga Salahi Perda, PUPR Pekanbaru: Untuk Kepentingan Masyarakat

Panjang Kanopi Plaza Sukaramai Diduga Salahi Perda, PUPR Pekanbaru: Untuk Kepentingan Masyarakat
Kanopi Plaza Sukaramai.
Selasa, 05 November 2019 16:06 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Kanopi Plaza Sukaramai yang sedang dalam pembangunan, diduga menyalahi aturan Perda Nomor 7 Tahun 2012, karena terlalu menjorok ke Jalan Sudirman. Ukuran panjang kanopi tersebut diperkirakan tak sesuai dengan aturan Perda, yakni 2,5 meter dari gedung.

Terkait hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah membahas hal tersebut bersama tim teknis sebelum dibangun. Indra mengatakan pembuatan kanopi tersebut untuk kepentingan masyarakat.

"Kita sudah membahas bersama tim teknis, dan itu tidak mengganggu. Justru untuk kepentingan masyarakat, jadi apabila hujan, masyarakat yang turun dari bus tidak kebasahan," ujar Indra, Selasa, (5/11/2019).

Seperti berita sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto menjelaskan panjang kanopi harus 2,5 meter dari bangunan. Sementara kanopi yang dibangun PT MPP itu melebihi batas yang ditentukan.

"Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2012, panjang kanopi dari dinding ruko itu itu 2,5 meter. Tapi kalau Plaza Sukaramai kita tidak tau pasti, karena itu kan Plaza," jelasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/