Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lembaga Antirusuah Bukan Malaikat, Antasari Azhar Setuju Ada Dewan Pengawas KPK

Lembaga Antirusuah Bukan Malaikat, Antasari Azhar Setuju Ada Dewan Pengawas KPK
Kamis, 07 November 2019 18:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengaku setuju, dengan dibentuknya Dewan Pengawas di lembaga Antirusuah tersebut.

Pasalnya, lembaga yang dibentuk untuk mencegah dan menindak korupsi di negeri ini, KPK juga tidak diisi para malaikat yang selalu bersih.

Kemudian Dewan Pengawas ini juga diperlukan, guna mengawasi pelaksanaan pemberantasan korupsi yang menggarong keuangan negara sehingga merugikan rakyat Indonesia.

Menurut Antasari Azhar, ketika dirinya masih menjadi Ketua KPK periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengusulkan perlunya dibentuk Dewan Pengawas KPK.

"Tapi usul tersebut belum sempat terealisasi dan saya tak lagi menjadi pimpinan pimpinan KPK," kata Antasary dalam Dialetika Demokrasi yang digelar di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya lagi, keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengawasi KPK agar tidak terjadi abuse of power.

"Sebagai lembaga negara, KPK harus diawasi. Karena itu, perlu dibentuk Dewan Pengawas KPK," tegasnya.

Berdasarkan pengalamannya saat memimpin lembaga anti rusuah tersebut, Ia menilai, Dewan Pengawas ini bukanlah untuk pelemahan KPK seperti yang dikatakan banyak orang.

Tapi justeru untuk menguatkan lembaga tersebut. Seperti apa Dewan Pengawas dimaksud, dengan tegas Antasari menyebutkan, orang-orang hukum atau yang mengerti masalah hukum. Bahkan dalam jajaran Dewan Pengawas tersebut perlu dimasukkan unsur dari kalangan wartawan.

"Kuping wartawan itu sangat banyak, matanya rajam, bisa mendengar permasalahan dan bisa menginformasikannya dalam pertemuan Dewan Pengawas sehingga dewan ini bekerja dengan baik dan menjadikan KPK semakin kuat. Jadi, sekali lagi saya katakan, perlu Dewan Pengawas dan orangnya tentu harus yang mengetahui seluk beluk, sistem, personil, jenis apa yang ada di KPK. Di KPK itu ada polisi, kejaksaan, BPKB. Mereka itu ada yang direkrut menurut Indonesia memanggil," jelasnya.

Kalau salah dalam memilih anggota Dewan Pengawas, mereka dipastikan tidak mengetahui bagaimana situasi di dalam KPK.

Jadi kata dia, Dewan Pengawas harus mengetahui situasi itu. Kalau hanya sekadar Dewan Pengawas dan tak mengetahui masalah di dalam KPK, nantinya Dewan Pengawas itu hanya makan gaji buta saja setiap bulannya dan keberadaannya dipastikan tidak efektif.

"Menurut saya, orang yang diawasi harus tahu mereka diawasi dan siapa yang mengawasi. Pengawasn ini penekanannya adalah pada Kinerja. Kalau pengawasan keuangan setiap tahun diawasi BPK, penyadapan diawasi Kemenkoinfo. Kalau kinerja, selama ini kan belum ada yang mengawasi," tukasnya.

Antasari juga mencontohkan, disaat KPK menerima aduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut kemudian analisa terelebih dahulu tidak serta merta dilakukan penindakan. "Jadi analisa itu, katakanlah satu bulan misalnya November nanti satu Desember di cek ternyata bulan November ini masuk 100 laporan pengaduan. Dari 100 pengaduan bergeser ke penyelidikan dan mulai ditindak lanjuti".

"KPK mulai melakukan penyelidikan dan cari alat bukti, katakan 50. Sisanya ke mana. Demikian selanjutnya sehingga kinerka KPK itu jelas. Kalau saat ini kan ngak jelas berapa pengaduan yang masuk dan berapa pula yang diselesaikan," tukasnya.

Masyarakat kata Antasari, selama ini tidak pernah mengetahui hal ini. "Kerja KPK hanya ngurus korupsi yang ecek-ecek, mana kasus BLBI, kasus Bank Century dan mana pusa kasus lainnya yang besar-besar," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77