Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ngakunya dari Mata Air Gunung Singgalang, Ternyata dari PDAM, Pabrik Air Kemasan SMS Disegel Polda Sumbar

Ngakunya dari Mata Air Gunung Singgalang, Ternyata dari PDAM, Pabrik Air Kemasan SMS Disegel Polda Sumbar
Aparat Polda Sumbar menyegel pabrik air minum kemasan merek SMS. (foto: antara/covesia.com)
Kamis, 07 November 2019 11:41 WIB
PADANG- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyegel pabrik minuman kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) di Kabupaten Padang Pariaman yang telah beroperasi hampir 15 tahun karena diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air yang tertulis di kemasan produk tersebut.
 

Dikutip dari Covesia.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Rabu (6/7/2019) mengatakan, di label yang ada di produk tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang. Namun setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan selama dua bulan terkait persoalan ini dan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.

Pihak Polda juga telah memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut. Menurutnya untuk penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih dalam proses.

“Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga hal ini ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu,” katanya.

Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.

Ia mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

Ia menyebutkan barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Kemudian gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mili liter sebanyak 480 dus dan kemasan 600 mili liter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mililiter 545 dus.

“Kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus ini,” katanya.(ant/lif/hln)

Editor:arie rh
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwww