Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
22 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
21 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
21 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Guru Harus Menjadi Teladan Bukan Setan

Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Guru Harus Menjadi Teladan Bukan Setan
Jum'at, 08 November 2019 13:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriyana Gantina menyayangkan adanya kasus seorang guru perempuan melakukan perbuatan asusila dengan mengajak muridnya seorang siswi di wilayah Bali karena terinspirasi film porno.

Menurut Selly, seorang guru harusnya menjadi pelindung serta pengayom bagi muridnya dan bukan menjadi setan untuk merusak masa depan muridnya yang dianggap diluar nalar manusia.

"Saya menyayangkan kejadian tersebut terjadi justru karena ajakan Gurunya di sekolah. Seharusnya Guru memberi teladan, bukan justru menjadi setan bagi masa depan anak. Yang lebih mencengangkan gurunya perempuan juga," sesal Selly saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurut Selly, Era keterbukaan informasi saat ini masih sangat rendah serta cenderung mengkhawatirkan terlebih adanya kasus terjadi di Buleleng, Bali ini mungkin hanya salah satu dari berseraknya kasus kekerasan seksual pada anak.

"Jangan menunggu-nunggu lagi deh, kita harus segera sahkan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dengan UU PKS tersebut kita bisa kuat melawan para predator seksual. Tidak perlu ada kasus sejenis lagi untuk kita semua menyadari pentingnya perlindungan bagi anak dari bahaya kekerasan seksual," jelas mantan Anggota DPRD Jawa Barat ini.

Untuk itu, politikus PDIP ini pun mendorong Polri agar segera memproses Guru sudah menjadi tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.

"Mengingat korban masih dibawah umur, saya kira pelaku bisa dijerat UU tentang perlindungan anak. Saya akan dorong Polri untuk tidak main-main mengusut kasus ini," ujar Selly.

Disisi lain, mantan Wali Bupati Cirebon itupun meminta agar korban siswi menjadi kebiadaban gurunya itu segera mendapatkan perlindungan karena bersangkutan masih dibawah umur.

"Korban harus mendapatkan pendampingan dan trauma healing. Sedangkan pelaku harus dipastikan dihukum sesuai aturan yang ada. Pecat sekalian dari lingkungan Pemda setempat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siswi di Kabupaten Buleleng, Bali, diajak ibu gurunya untuk melakukan threesome dengan pacarnya. Bu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36), menjanjikan pulsa dan baju baru untuk siswinya.

"Korban dijanjiin beli baju sama pulsa. Awalnya kan diajak ke rumah gurunya untuk dibeliin baju akhirnya mau, karena yang ngajak gurunya kan nurut," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/11/2019).

Peristiwa itu terjadi Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita di kos-kosan di Jl Sahadewa, Singaraja. Saat itu korban diminta untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim, kemudian korban yang duduk di tepi kasur milik gurunya itupun mulai diraba-raba hingga akhirnya terjadi persetubuhan oleh Putu.

Perbuatan bejat guru bahasa Indonesia itupun terkuak usai kabar itu ramai dibahas di sekolah. Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkannya ke polisi.

"Peristiwa tanggal 26 Oktober, kabar di sekolah tanggal 6 Oktober. Di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya denger lapor. Saat diamankan keduanya terus mengaku nggak mempersulit," jelas Sumarjaya.

Kepada polisi guru bahasa Indonesia honorer itu mengaku tertarik mengajak muridnya karena terinspirasi film porno. "Termotivasi karena nonton BF (blue film,red)," jawab Sumarjaya.

Atas perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35/2014.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/