Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Suket Turut Sebabkan Pergeseran Suara, Dukcapil Ditanya soal E-KTP

Suket Turut Sebabkan Pergeseran Suara, Dukcapil Ditanya soal E-KTP
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua.(Istimewa)
Senin, 11 November 2019 16:33 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, mempertanyakan soal kesanggupan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menerbitkan E-KTP bagi warga. Pasalnya, pernah ditemukan bahwa Suket (Surat Keterangan) pengganti sementara E-KTP, menjadi asal-usul pergeseran suara dalam pemilu.

"Pak ini (persoalan, red) KTP elektronik ini sampai kapan, Pak? Apakah nanti 2024 juga masih sama juga ini? Apakah ini bisa selesai di 2020?" tanya Hugua kepada Dukcapil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Nusantara I, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Hugua berharap, tak ada lagi warga yang tak memiliki E-KTP sebulan sebelum gelaran Pilkada 2020, "agar PKPU-nya juga nanti bisa menyesuaikan,". Karena, "ternyata pergeseran-pergeseran suara, Suket asal-muasalnya,".

Jika Dukcapil tak bisa menghapus Suket sebelum gelaran Pilkada 2028, Hugua berharap, KPU bisa membuat terobosan melalui Peraturan KPU (PKPU).

"Di PKPU-nya itu dikasih batasan waktu (masa berlaku Suket, red), Pak! Karena kerawanan itu terjadi 2-3 hari jelang hari H (pencoblosan, red) " kata Hugua.

Hingga berita ini dibuat Dukcapil belum tampak menanggapi pertanyaan tersebut.

Sebagai pengingat, sejumlah daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang. RDP kali ini, adalah rapat Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Otda, Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil Kemendagri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/