Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Merusak JPO dan Berpotensi Kecelakaan, DPR Desak Polda Metro Hentikan Pengguna Grab Skuter

Merusak JPO dan Berpotensi Kecelakaan, DPR Desak Polda Metro Hentikan Pengguna Grab Skuter
Ilustrasi. (net)
Rabu, 13 November 2019 07:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan kegiatan penyewaan skuter listrik yang saat ini marak digunakan masyarakat di sepanjang jalan protokol Jakarta.

Selain merusak jembatan penyeberangan orang (JPO), skuter juga berpotensi menyebabkan kecelakan.

"Saya meminta ke Polda Metro Jaya menertibkan (skuter) gitu loh. Karena Grab Skuter ini, selain merusak JPO fasilitas umum juga bisa menganggu pejalan kaki," kata Sarifuddin pada wartawan, Jakarta, Selasa (12/11/2019) malam.

Menurut Sarifuddin, jika pihak kepolisian tidak melakukan langkah pencegahan, tak tertutup kemungkinan akan jatuh korban. Mengingat jalur dilewati skuter bisa mengganggu pejalan kaki yang sedang berjalan.

Sarifuddin mencontohan, Singapura telah melarang penggunaan skuter listrik di trotoar karena usai memakan banyak korban dan satu tewas. Di mana pelarangan ini dimulai sejak Senin (4/11/2019) lalu.

Bahkan, cerita Sarifuddin, bagi yang melanggar akan diancam dengan hukuman penjara. Tak hanya itu, sambung Sarifuddin, ada denda yang menanti sebesar SGD 2000 atau Rp 20,6 juta, atau hukuman penjara hingga tiga bulan lamanya.

"Dan di parlemen Singapura lalu, Menteri Transportasi Lam Pin Min akan melakukan penegakan hukum terkait pelarangan naik skuter listrik di sana. Bahkan ada sejumlah denda bagi pengendara e-skuter di Singapora yang nekat melakukannya. Kita di Indonesia harus melakukan langkah preventif sebelum ada jatuh korban," paparnya.

Untuk itu, Politisi PAN asal Sulteng ini meminta, aktivitas itu dihentikan sementara hingga menunggu regulasi diterbitkan oleh pihak pemerintah. Dan jalur khusus buat pengendara.

"Aktivitas itu dihentikan saja sementara, jangan beraktivitas dulu karena berbahaya. Kita buat aturannya dan kita buat jalur khusus dulu. Jangan sampai jatuh korban baru kita semua bersuara. Dan gaduh lagi," tegas Sarifuddin.

Seperti diberitakan, pihak Dinas Bina Marga DKI sudah bersuara dengan mengunggah beberapa foto dari rekaman CCTV mereka memperlihatkan ada sekelompok anak muda sedang  mengendarai skuter listrik di JPO. Di mana mereka memanfaatkan lift untuk naik ke JPO.

"Pihak Grab bersabar dululah, hingga ada regulasinya. Untuk para pengguna skateboard, scooter listrik (grabwheels) saya mohon untuk tidak menggunakan alat-alat tersebut itu dulu hingga aturannya turun, " pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77