Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perwakilan DPD RI Sebut Pilkada oleh DPRD masih Terbuka Secara Hukum

Perwakilan DPD RI Sebut Pilkada oleh DPRD masih Terbuka Secara Hukum
Kamis, 14 November 2019 18:58 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang, menanggapi isu kembalinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD. Menurutnya, hal itu dimungkinkan secara hukum.

Dalam diskusi bertajuk 'Akankah Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD?' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November 2019, Teras Narang memulai paparannya dengan mengulas sejarah pasca reformasi.

"Setelah era Reformasi, kita faham betul telah terjadi satu perubahan yang luar biasa; Jadi, ada dari kadaulatan negara kemudian berubah menjadi kedaulatan rakyat," kata Teras Narang.

Dengan adanya perubahan ini, Ia melanjutkan, terjadi pula perubahan-perubahan pada UUD 1945 , "dimana pada saat itu, Pemilihan Presiden itu langsung dipilih oleh rakyat, itu pasal 6 (A) di UUD 1945, kemudian di pasal 18 ayat 4, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis,".

"Nah, kalau dalam ilmu hukum, berarti kalau presiden itu itu udah "closed" dia, istilahnya dari segi teori hukum sudah tertutup, kecuali apabila terjadi perubahan terhadap UUD 1945," kata Teras Narang.

Namun, Ia melanjutkan, "terhadap pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu terbuka dia. Karena dia 'open', berarti bisa menimbulkan bermacam-macam usulan, bermacam-macam ide,".

Di forum yang sama, Politisi Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyayangkan sempitnya diskursus publik soal evaluasi kepemiliuan yang langsung mengarah ke gelaran Pilkada dikembalikan kepada DPRD.

Karena kan bisa kalau kita melakukan evaluasi dan melakukan kajian, opsi-opsinya bisa banyak," ujar Ahmad Doli.

Tapi Ia memastikan, bahwa Komisi II DPR RI tengah bersepakat untuk melakukan evuasi terhadap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dan berharap Indonesia segera keluar dari situasi 'trial and error' sistem kepemiliuan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/